Lentara Dana Nusantara
first banner

APA ITU LENTERA DANA NUSANTARA (LDN)?

LDN merupakan layanan finansial berbasis teknologi yang didirikan pada 2018 dengan visi untuk menjadi platform teknologi finansial tepercaya yang dapat menjembatani kesenjangan keuangan di masyarakat dengan menghubungkan Penerima Pinjaman yang kredibel dan Pemberi Pinjaman yang cerdas. Tak hanya meningkatkan perolehan Penerima Pinjaman, kami juga menyediakan Pinjaman yang terjangkau bagi seluruh kalangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, maupun produktif.

Salah satu produk LDN adalah SPinjam, yaitu penyediaan pinjaman tunai tanpa jaminan dengan fitur cicilan bulanan yang ditawarkan untuk Pengguna Shopee.

KEUNTUNGAN DENGAN LENTERA DANA NUSANTARA

Pemberi Pinjaman

Sebagai Pemberi Pinjaman

Kelola risiko dengan memberikan pinjaman ke banyak Penerima Pinjaman
Terima Bunga Pinjaman di muka setelah memberikan dana ke Penerima Pinjaman tertentu.
Pengembalian pokok dan bunga secara bulanan
Pemberi Pinjaman

Sebagai Penerima Pinjaman

Proses aktivasi dan registrasi yang mudah
Biaya yang terjangkau
Pencairan pinjaman yang cepat

MISI KAMI

Misi Pertama
Merealisasikan pembiayaan melalui platform digital dengan cepat dan mudah.
Misi Kedua
Meningkatkan inklusivitas keuangan bagi berbagai kalangan masyarakat.
Misi Ketiga
Meningkatkan ketersediaan akses finansial untuk kebutuhan konsumtif, maupun produktif.

DISCLAIMER

Untuk diperhatikan:
  1. Peringatan: Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi.
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  3. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  4. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  5. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  6. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  7. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
  8. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan layanan merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  9. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  10. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui Rekening Escrow dan Rekening Virtual sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.