Logo PT Lentera Dana Nusantara

Ketentuan Pengaduan Pelanggan

Untuk seluruh keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, ataupun kendala kepada PT Lentera Dana Nusantara (“Perusahaan”/”LDN”), pengguna dapat menghubungi Layanan Pelanggan (customer service/CS) Perusahaan melalui:

  1. Nomor Telepon: 021 - 5086 7055
  2. Email atau mengisi form ke Lentera Dana Nusantara cs@support.lenteradana.co.id

Untuk penerimaan aduan dari setiap titik masuk (entry point) pengaduan, Layanan Pelanggan Level 1 akan meminta informasi seperti:

  • Nama,
  • Username,
  • Email, dan
  • Nomor Handphone.

Perusahaan juga dapat meminta dokumen tambahan, bukti transaksi ataupun kronologi pengaduan pada saat proses penyelesaian aduan yang diterima.

Berikut ini merupakan gambaran alur proses penanganan pengaduan pelanggan Perusahaan:

Diagram alur eskalasi keluhan dari layanan telepon dan email ke tim LDN

Waktu penanganan pengaduan terkait produk/layanan yang disediakan oleh Perusahaan akan diselesaikan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja, namun dapat bervariasi tergantung pada tingkat kompleksitas isu atau komplain yang diajukan.

Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

Dengan tanpa mengesampingkan Syarat dan Ketentuan Layanan setiap produk/layanan yang disediakan oleh Perusahaan, dan dokumen lainnya yang berlaku antara Anda dengan Perusahaan, sebagai informasi, perlu diketahui bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan juga dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.07/2020.

Tentang LAPS SJK

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021. Sebagai satu-satunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang memperoleh izin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan (yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI) dan sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang Fintech.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai LAPS SJK silakan klik di sini.

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) Logo

Gedung Menara Karya lt. 25
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5, Kav 1-2
Jakarta Selatan 12950
(021) 2527700
info@lapssjk.id
https://lapssjk.id/

DISCLAIMER
Untuk diperhatikan:
  1. PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet.
  3. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
  4. PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI.
  5. Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna.
  6. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas maksimum fasilitas Pendanaan yang diberikan akan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi.
  8. Pemberi Dana harus melakukan hal-hal diantaranya:
    (i) memperhitungkan seluruh risiko Pendanaan dalam transaksi LPBBTl;
    (ii) melakukan langkah mitigasi risiko yang diperlukan; dan
    (iii) menandatangani pernyataan telah memahami kinerja dan risiko Penerima Dana, pada saat akan melakukan transaksi Pendanaan.
  9. Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  10. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  11. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  12. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  13. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
  14. Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan, termasuk dilaporkan ke OJK.