Lentara Dana Nusantara

ABOUT US

Bonaventura Inggartiasto

Bonaventura Inggartiasto

Direktur

Bonaventura Inggartiasto adalah seorang professional kewarganegaraan Indonesia, dengan keahlian dalam bidang pengembangan bisnis, pemasaran, pemetaan pemangku kepentingan, hubungan Pemerintah, dan analisis kebijakan. Sebagai seorang Direktur Perusahaan, tanggung jawabnya meliputi memimpin dan mengelola perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Perjalanan profesionalnya dimulai sebagai perencana strategis dan profesional pengembangan bisnis di bidang perusahaan sekuritas, manajemen konsultan, dan teknologi. Ia memperoleh gelar sarjana dalam bidang Ekonomi dan Keuangan dari Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT) di Australia.
Chindras Rivirgo

Chindras Rivirgo

Direktur

Chindras Rivirgo adalah seorang warga negara Indonesia. Sebagai Direktur Perusahaan beliau memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengelola keuangan Perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sebelum menjabat sebagai direktur di Perusahaan, beliau telah memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di berbagai industri seperti elektronik, dompet digital, dan pembiayaan. Jabatan terakhir beliau adalah Direktur Keuangan pada perusahaan pembiayaan.
Maya Malidra

Maya Malidra

Direktur

Maya Malidra adalah seorang profesional berkewarganegaraan Indonesia dengan pengalaman luas dalam mengelola reputasi perusahaan dan komunikasi strategis. Sebagai Direktur, Maya bertanggung jawab atas hubungan dengan pemerintah, media, dan komunitas, serta memastikan pesan perusahaan disampaikan secara efektif dan transparan. Pengalaman solid beliau juga akan memperkuat komitmen perusahaan dalam mendorong pertumbuhan literasi dan inklusi keuangan serta menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan dengan integritas dan dampak positif. Maya memperoleh gelar sarjana dalam bidang Finance and Operations Management dari Singapore Management University.
Johny Kandano

Johny Kandano

Komisaris

Johny Kandano adalah seorang warga negara Indonesia. Sebagai Komisaris Perusahaan, beliau memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi pengurusan Perusahaan oleh Direksi dan juga memberikan nasihat kepada Direksi terkait dengan pengelolaan Perusahaan. Beliau mendapat gelar International Master of Business Administration dari Texas Graduate School of International Management, Texas, USA & International University of the Americas pada tahun 1997 dan telah berpengalaman selama 20 tahun di industri keuangan.

PT Indigo Trading

PT Indigo Trading

Pemegang Saham

PT Indigo Trading adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia. Perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pertanian. Perusahaan tidak tergabung di group perusahaan manapun.
Andy Indigo

Andy Indigo

Pemegang Saham

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1986. Meraih gelar Bachelor of Commerce ganda jurusan Keuangan dan Pemasaran dengan Gelar Kehormatan Kelas Satu Keuangan. Telah menjadi eksekutif bisnis sejak 2007 di industri pertanian, pertambangan, properti, keuangan dan teknologi. Saat ini masih memegang posisi komisaris di banyak perusahaan di berbagai industri. Sangat terlibat dalam operasi perkebunan dan pabrik di seluruh Indonesia, merger dan akuisisi, keuangan perusahaan dan pemasaran.

DISCLAIMER

Untuk diperhatikan:
  1. PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prisinp syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
  3. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
  4. PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang mengelola dan mengoperasikan LPBBTI secara konvensional serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme pemanfaatan data pribadi tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan dan persetujuan dari masing-masing Pengguna. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana , sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  7. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  8. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  9. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain ; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  10. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
  11. Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.
  12. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  13. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui Rekening Escrow dan Rekening Virtual sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.