Logo PT Lentera Dana Nusantara

5 Tips Agar Pengajuan Pinjaman Daring Berhasil

Dalam situasi tidak terduga seperti atap rumah rusak, kendaraan rusak atau anggota keluarga jatuh sakit tentu Anda perlu mengalokasikan sejumlah dana tunai. Selain menggunakan layanan pinjaman dari bank, pinjaman daring bunga rendah bisa menjadi solusi untuk membantu Anda ketika butuh pinjam dana. 

Namun perlu diketahui jika ada kemungkinan pengajuan pinjaman daring bunga rendah Anda tidak berhasil. Ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi keberhasilan pengajuan pinjam dana pada penyedia pinjaman daring bunga rendah. Berikut 5 tips ampuh agar pengajuan pinjaman daring bunga rendah Anda berhasil: 

1. Pilih Platform Pindar Terdaftar dan Diawasi OJK

Saat akan pinjam dana, pastikan Anda memilih platform pinjaman daring bunga rendah yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini untuk menghindari penipuan dan memastikan keamanan data Anda. Anda dapat mengecek daftar pinjaman daring yang resmi di website OJK.

2. Lengkapi Data Diri dengan Benar

Isilah data diri Anda dengan lengkap dan benar pada formulir pengajuan pinjam dana. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi, seperti KTP, KK, dan slip gaji. Kelengkapan data akan membantu proses pinjam dana menjadi lebih cepat dan lancar.

3. Jaga Skor Kredit 

Skor kredit merupakan salah satu faktor penting yang dipertimbangkan oleh pihak penyedia layanan pinjaman daring bunga rendah dalam menilai kelayakan Anda. Jaga skor kredit Anda agar selalu berada di batas yang baik dengan cara membayar tagihan tepat waktu dan hindari kredit macet. Dengan begitu, Anda bisa memiliki akses pinjam dana yang lebih mudah ke berbagai penyedia layanan. 

4. Ajukan Pinjaman Sesuai Kebutuhan

Ketika memutuskan untuk pinjam dana, jangan mengajukan pinjaman dengan jumlah yang melebihi kemampuan finansial Anda. Hitunglah terlebih dahulu berapa dana yang Anda butuhkan dan pastikan Anda mampu membayar angsurannya setiap bulan. Jangan sampai Anda mengajukan pinjam dana diluar batas kemampuan hingga merusak arus keuangan.
 

5. Siapkan Bukti Kemampuan Finansial

Di beberapa layanan pinjam dana, Anda harus melampirkan bukti kemampuan finansial Anda. Bukti ini bisa berupa dokumen seperti seperti slip gaji, rekening koran, atau bukti penghasilan lainnya. Hal ini untuk meningkatkan peluang persetujuan pinjaman dana yang telah diajukan.

 

Tips Tambahan:

Pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan yang tercantum pada setiap layanan pinjaman daring bunga rendah. Bandingkan bunga dan biaya pinjaman di beberapa platform pinjaman daring bunga rendah sebelum memilih yang paling sesuai.
Jangan lupa juga untuk selalu menghindari untuk memberikan data pribadi Anda kepada pihak yang tidak dikenal. Segera hubungi customer service penyedia layanan pinjam dana jika Anda mengalami gangguan terkait data pribadi.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat meningkatkan peluang persetujuan pinjaman daring Anda. Ingatlah untuk selalu menggunakan pinjaman daring dengan bijak dan bertanggung jawab.
Butuh dana cepat untuk kebutuhan mendesak? SPinjam hadir sebagai penyedia layanan pinjam dana terpercaya. Proses aktivasinya yang mudah dan cepat, sehingga Anda bisa mendapatkan dana dalam waktu singkat. Tunggu apa lagi? Aktivasi SPinjam dan cairkan pinjaman Anda.

DISCLAIMER
Untuk diperhatikan:
  1. PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prisinp syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
  3. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
  4. PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang mengelola dan mengoperasikan LPBBTI secara konvensional serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme pemanfaatan data pribadi tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan dan persetujuan dari masing-masing Pengguna. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana , sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  7. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  8. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  9. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain ; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  10. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
  11. Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.
  12. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  13. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui Rekening Escrow dan Rekening Virtual sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.