Logo PT Lentera Dana Nusantara

5 Trik yang Sering Digunakan dalam Penipuan Pinjol Ilegal!

Akses keuangan melalui pinjaman daring (pindar) memang membawa kemudahan untuk banyak orang. Saat ini, hampir setiap orang bisa mengajukan pinjam uang tanpa jaminan. Tidak perlu ke bank, Anda bisa mengajukan pinjam dana melalui genggaman di mana saja dan kapan saja. 

Namun, di balik kemudahan akses pinjam uang tanpa jaminan, berbagai cara curang marak bermunculan untuk menipu Pengguna pinjaman dana tunai. Terutama mereka yang menggunakan pinjaman online ilegal. Berikut ini adalah 5 trik yang sering digunakan dalam penipuan pinjol ilegal:

1. Bunga dan Denda Tinggi

Pinjol ilegal sering menawarkan pinjam dana dengan bunga yang jauh lebih tinggi dibandingkan pinjaman daring yang resmi. Dengan bunga yang terus membengkak, utang akan lebih sulit dilunasi. Ditambah lagi, pinjol ilegal tidak segan untuk menambahkan denda selangit jika Pengguna telat bayar. Hal ini tentu akan semakin memperparah situasi. 

2. Akses Data Pribadi Berlebihan

Berbeda dengan pinjaman daring yang berizin dan diawasi OJK, pinjol ilegal sering meminta akses data pribadi yang berlebihan seperti kontak teman hingga galeri foto. Data-data tersebut dapat disalahgunakan untuk meneror, menyebarkan informasi pribadi, bahkan melakukan penipuan lain. Tidak sedikit Pengguna pinjol ilegal yang telah dirugikan akibat akses data pribadi yang berlebihan. 

3. Penawaran Melalui SMS dan Whatsapp

Penipuan pinjol ilegal seringkali dilakukan melalui pesan singkat yang dikirim dengan SMS atau Whatsapp. Pesan tersebut akan menawarkan iming-iming akan pinjam uang tanpa jaminan. Jangan mudah tergiur dengan tawaran. Pastikan penyedia layanan tersebut adalah pinjaman daring resmi yang terdaftar di OJK.

4. Modus Penagihan Kasar dan Mengancam

Jika Anda melakukan pinjam dana dari pinjol ilegal, Anda harus berhati-hati dengan proses penagihannya. Pinjol ilegal seringkali melakukan intimidasi pada Pengguna untuk menagih hutang. Tidak jarang, ada penggunaan cara yang kasar untuk menagih hutang. Baik secara verbal maupun non-verbal. 

5. Tawaran Restrukturisasi Hutang Bodong

Saat Anda terlilit hutang pinjol ilegal, penyedia layanan pinjol ilegal mungkin menawarkan solusi restrukturisasi hutang atau keringanan pembayaran cicilan pinjaman. Namun Anda perlu hati-hati karena tawaran ini bisa menjadi jebakan. Pastikan Anda memahami detail restrukturisasi hutang sebelum menyetujui penawaran restrukturisasi hutang. 

Tips Menghindari Penipuan Pinjol Ilegal:

  • Cek legalitas di OJK: Pastikan penyedia layanan pinjaman dana terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  • Jangan mudah tergiur dengan bunga rendah: Pinjol ilegal sering menawarkan bunga rendah yang tidak masuk akal.
  • Hati-hati dengan akses data pribadi: Jangan berikan akses data pribadi yang berlebihan.
  • Laporkan ke OJK: Segera laporkan ke OJK jika Anda menemukan pinjol ilegal agar dapat ditindak tegas.
     

Pinjam Uang Cepat dan Aman dengan SPinjam
Pinjam uang tanpa jaminan memang menjadi jalan pintas untuk banyak orang ketika membutuhkan. Di tengah maraknya modus penipuan pinjol ilegal, penting untuk selalu waspada atas informasi yang Anda bagikan. Pastikan juga untuk selalu memilih pinjaman daring yang resmi seperti SPinjam. 

SPinjam menawarkan pinjam uang tanpa jaminan yang aman dan terpercaya. Anda bisa menikmati pinjam dana dengan bunga rendah mulai 1.95%, tenor fleksibel, dan sistem keamanan yang dapat melindungi data pribadi. Yuk aktifkan di sini! 

DISCLAIMER
Untuk diperhatikan:
  1. PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prisinp syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
  3. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
  4. PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang mengelola dan mengoperasikan LPBBTI secara konvensional serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme pemanfaatan data pribadi tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan dan persetujuan dari masing-masing Pengguna. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana , sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  7. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  8. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  9. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain ; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  10. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
  11. Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.
  12. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  13. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui Rekening Escrow dan Rekening Virtual sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.