- PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
- Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prisinp syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
- Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
- PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang mengelola dan mengoperasikan LPBBTI secara konvensional serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme pemanfaatan data pribadi tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan dan persetujuan dari masing-masing Pengguna. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana , sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
- Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
- Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
- Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain ; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
- Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
- Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.
- Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
- Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui Rekening Escrow dan Rekening Virtual sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5 Bahaya Modus Penipuan Gestun untuk Pinjam Dana Tunai

Pernahkah Anda mendengar atau bahkan mendapatkan tawaran pinjam dana tunai dengan cara gesek tunai (gestun) kartu kredit? Tawaran gestun belakangan ramai dan mudah sekali ditemukan. Terutama di media-media sosial seperti Facebook, Twitter, hingga pesan singkat WhatsApp. Namun, Anda perlu hati-hati karena di balik kemudahan yang ditawarkan, gestun menyimpan bahaya penipuan seperti berikut ini.
1. Kehilangan Uang dan Data Pribadi
Modus penipuan gestun yang paling umum adalah dengan menawarkan pinjam dana langsung cair. Para penipu ini akan meminta data pribadi Anda seperti PIN kartu kredit, OTP, dan foto KTP untuk melakukan transaksi.
Setelah mendapatkan data tersebut, mereka dapat menguras saldo kartu kredit Anda atau menggunakan data pribadi Anda untuk melakukan penipuan lainnya. Anda juga berisiko memiliki hutang yang tidak pernah Anda ajukan.
2. Bunga Tinggi dan Biaya Tersembunyi
Meskipun penyedia gestun menawarkan pinjaman tunai langsung cair, jangan sampai Anda mudah tergiur. Biasanya penyedia gestun akan membebani bunga dan yang tinggi secara tersembunyi. Hal ini dapat membuat Anda terjebak dalam utang dengan nominal tinggi sehingga sulit dilunasi.
3. Tindak Pidana Pencucian Uang
Gestun adalah salah satu cara yang dapat dilakukan para penjahat untuk melakukan pencucian uang. Jika Anda terlibat dalam gestun, Anda berisiko terkena masalah hukum dan terjerat dalam tindak pidana pencucian uang.
4. Merusak Riwayat Kredit
Gestun dapat merusak riwayat kredit Anda. Jika Anda terlambat atau tidak membayar tagihan gestun, hal ini akan dicatat dalam riwayat kredit Anda dan membuat Anda kesulitan mendapatkan pinjaman di masa depan.
5. Melanggar Ketentuan
Gestun merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dan syarat kartu kredit maupun paylater. Jika bank/pihak marketplace mengetahui Anda melakukan gestun, mereka dapat membekukan akun yang Anda miliki.
Meskipun bahaya gestun sudah diketahui, tapi pinjaman tunai langsung cair yang ilegal ini masih saja menarik banyak orang. Penyedia layanan gestun seringkali menjanjikan pinjaman dana tunai langsung cair bahkan disertai promo, cashback, hingga limit yang tinggi.
Sebelum tergoda dengan pinjaman dana tunai langsung cair, penting untuk Anda memahami risiko gestun yang bisa berakibat fatal bagi keuangan dan keamanan data pribadi Anda. Jika Anda butuh pinjaman dana tunai langsung cair, lebih baik gunakan layanan yang memang resmi menyediakan pinjam dana tunai.
Seperti layanan SPinjam oleh PT Lentera Dana Nusantara. SPinjam dapat menjadi solusi saat Anda butuh pinjaman dana tunai langsung cair. Proses aktivasinya mudah dan cepat, tenor pinjamannya fleksibel, dan suku bunga rendah mulai 1.95%.
SPinjam juga berizin dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, Anda tak perlu khawatir perihal keamanan pinjam dana tunai di SPinjam.
Yuk, segera Aktivasi SPinjam di sini.