Logo PT Lentera Dana Nusantara

5 Hal yang Perlu Diluruskan Tentang Pinjaman Daring: Mitos atau Fakta?

Pinjaman dana cepat adalah pilihan yang semakin populer di masyarakat untuk memenuhi kebutuhan di saat darurat. Namun, tidak sedikit yang masih merasa ragu dan khawatir akan risiko yang dari pinjaman daring (pindar). Bahkan ada pandangan yang kurang baik terhadap pinjaman dana cepat. Apakah Anda pernah mendengar salah satunya? Mari bahas selengkapnya.

Pinjaman Daring Itu Berbahaya
Meminjam uang melalui aplikasi yang menyediakan layanan pinjam uang daring seringkali dianggap berbahaya oleh banyak orang. Hal ini terjadi setelah ada banyak kasus pinjaman ilegal yang berdampak negatif sehingga persepsi masyarakat terhadap seluruh layanan pinjaman daring menjadi negatif. Persepsi tersebut tentu tidak sepenuhnya benar karena pinjaman cepat cair yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak membahayakan Pengguna.

Siapa Saja Bisa Mendapatkan Dana Tunai dari Pindar
Pinjaman daring memang memberikan kemudahan dalam aktivitas pinjaman dana tunai. Namun, tidak berarti semua orang bisa dengan bebas mendapatkan pinjaman dana tunai. Faktanya, tiap penyedia layanan pinjaman dana tunai punya kriteria yang berbeda-beda. Usia, penghasilan, pekerjaan, dan cek kredit skor umumnya menjadi faktor yang menentukan Pengguna layak atau tidak untuk mendapatkan pinjaman dan menjadi tolak ukur kemampuan Pengguna untuk membayar kembali.

Bunga Pinjaman Tinggi dan Biayanya Tidak Jelas
Setiap layanan pinjaman dana tunai tentu memiliki bunga dan biaya yang variatif. Namun, pinjaman daring yang legal akan memberikan Anda transparansi atas biaya yang harus dibayarkan. Baik itu upfront fee, biaya administrasi, hingga denda keterlambatan, semuanya dapat diperiksa dengan jelas.

Data Pribadi Pasti Akan Tersebar
Tidak bisa dipungkiri, kasus mengenai penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh penyedia layanan pinjaman dana tunai memang terjadi. Data pribadi pengguna seperti foto, alamat, hingga daftar kontak pengguna menjadi sasaran penyalahgunaan. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua layanan pinjaman dana tunai melakukan hal ini.

Sebagai pengguna, bijaklah dalam memilih penyedia layanan pinjaman dana tunai. Pinjaman cepat cair yang legal, diawasi dan berizin oleh OJK akan beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga tidak bisa sembarangan melakukan penyalahgunaan data pengguna.

Kerabat dan Keluarga akan Diganggu
Kasus penagihan pinjaman cepat cair ilegal yang melibatkan orang-orang terdekat peminjam telah menimbulkan persepsi negatif terhadap layanan pinjam uang daring. Ada banyak berita negatif berdasarkan pengalaman para pengguna layanan pinjam uang daring ilegal. Orang terdekat yang ada di kontak HP mereka dihubungi secara terus-menerus.
Namun, perlu ditegaskan bahwa praktik ini tidak berlaku pada layanan pinjaman cepat cair yang legal, berizin dan diawasi oleh OJK. Lembaga pinjaman dana tunai legal beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menjunjung etika bisnis

Nah setelah mengetahui mitos dan fakta di atas, Anda wajib bijak dan cerdas sebagai Pengguna layanan pinjaman dana tunai. Pilih layanan yang resmi, berizin dan diawasi oleh OJK seperti SPinjam. Selain aman, SPinjam juga tidak ada biaya tersembunyi lho.

DISCLAIMER
Untuk diperhatikan:
  1. PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prisinp syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
  3. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
  4. PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang mengelola dan mengoperasikan LPBBTI secara konvensional serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme pemanfaatan data pribadi tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan dan persetujuan dari masing-masing Pengguna. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana , sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  7. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  8. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  9. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain ; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  10. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
  11. Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.
  12. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  13. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui Rekening Escrow dan Rekening Virtual sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.