Logo PT Lentera Dana Nusantara

7 Bahaya Judi Online yang Perlu Anda Waspadai, Bijak Sebelum Mengambil Keputusan


Apakah Anda pernah mendapat tawaran uang gratis atau keuntungan besar dari hasil bermain game online? Waspada, bisa jadi itu modus judi online. Belakangan ini, maraknya kasus judi online menjadi perhatian serius karena dampaknya merugikan masyarakat luas.

Judi online seringkali memikat korban dengan janji manis mendapatkan keuntungan dalam jumlah besar, membuat banyak orang tergoda untuk mencoba.Namun, di balik iming-iming tersebut, judi online membawa sejumlah dampak negatif. Banyak individu terjebak dalam praktik ini, kehilangan uang mereka secara sia-sia, dan bahkan terjerat dalam utang yang sulit dilunasi.

Selain kerugian finansial, judi online juga merusak hubungan sosial, mengganggu stabilitas emosional, dan dalam beberapa kasus, menyebabkan ketergantungan yang sulit diatasi. Yuk pahami lebih lanjut.

1. Efek Kecanduan 

Judi online memanfaatkan psikologi manusia untuk menciptakan rasa kecanduan dan ingin terus mencoba. Dengan menawarkan berbagai insentif seperti bonus dan jackpot dalam bentuk uang gratis, judi online berhasil membuat pemain terus tergiur untuk bermain. Namun apa daya, kemenangan tidak akan pernah menjadi buah manis dari judi online. Permainan judi online juga umumnya dilengkapi dengan tampilan visual serta efek suara yang menarik. Tidak heran para pemain judi online seringkali merasa ketagihan untuk bermain judi meskipun mereka telah mengalami kekalahan berulang kali.

2. Kerugian Finansial

Apapun jenis permainan yang dimainkan, peluang menang uang gratis dari permainan judi sebenarnya nyaris tidak ada. Sementara peluang kalah akan jauh lebih besar. Ingatlah, di balik janji manis, selalu ada risiko besar yang mengintai. Apakah Anda siap kehilangan lebih dari yang Anda kira? Tetap bijak dan jangan biarkan godaan sesaat menjerat masa depan Anda.

3. Keuangan Tidak Terkendali 

Kecanduan judi online bukan soal kesenangan sementara, ini juga bisa membuat Anda kehilangan kendali atas keuangan. Banyak yang terjebak dalam aktivitas ini rela menghabiskan uang tanpa berpikir panjang, bahkan hingga menguras tabungan dan menjual aset. Ingat, keuangan Anda adalah fondasi untuk masa depan. Jangan biarkan judi online mengendalikan hidup Anda dan menjauhkan Anda dari hal-hal yang benar-benar berarti.

4. Merusak Skor Kredit

Setelah menghabiskan tabungan dan Aset, pemain judi online dapat berhutang demi memuaskan rasa penasaran atau mengejar kekalahan sebelumnya. Namun, tidak akan ada kemenangan yang dapat menutup utangnya. Pada akhirnya, skor kredit akan terdampak dan menjadi buruk karena menumpuknya utang tersebut. Hal inilah yang dapat membuat kesulitan untuk mendapat fasilitas kredit dan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, termasuk pinjaman online bunga rendah.

5. Kebocoran Data Pribadi

Permainan judi online umumnya juga akan meminta informasi pribadi yang sensitif seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, hingga nomor rekening bank. Data-data ini biasanya akan diminta di awal permainan sebagai syarat registrasi akun, tetapi tahukah Anda bahwa membagikan informasi tersebut berisiko besar, apalagi tidak ada jaminan perlindungan data pribadi yang dapat diberikan. Saat informasi pribadi jatuh ke tangan yang salah, potensi penyalahgunaannya sangat tinggi. Penipuan identitas bisa terjadi—data Anda bisa digunakan untuk membuka akun ilegal atau mengajukan pinjaman cepat tanpa sepengetahuan Anda. Bahkan, pencurian uang dari rekening bank hingga pemerasan adalah ancaman nyata yang mengintai.

6. Merusak Hubungan Sosial dan Mengganggu Stabilitas Emosional

Tidak hanya menguras keuangan, tetapi juga perlahan merusak hubungan sosial Anda. Ketika terlalu asyik bermain, waktu yang seharusnya dihabiskan bersama keluarga dan teman sering kali tersita. Pemain judi online mungkin mulai menarik diri dari lingkungan sekitar, kehilangan momen penting, hingga menimbulkan jarak emosional dengan orang-orang terdekat.

Selain itu, stabilitas emosional pun ikut terganggu. Kekalahan dalam judi seringkali memicu stres, frustrasi, hingga kemarahan yang sulit dikendalikan. Rasa bersalah karena kehilangan uang atau tekanan untuk "membalas kekalahan" dapat menciptakan lingkaran emosi negatif yang melelahkan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mempengaruhi kesehatan mental, membuatnya merasa terisolasi dan kehilangan kendali atas hidup.

7. Terjerat Hukum

Terlibat dalam aktivitas judi online di Indonesia merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, mulai dari denda besar hingga tuntutan pidana, hukuman ini dapat menghancurkan reputasi dan memberi dampak buruk pada masa depan pemain judi online.

Tidak hanya itu, pada akhirnya tekanan akibat keinginan terus bermain namun tidak memiliki uang untuk modal juga dapat membuat pemain judi online nekat melakukan tindak kriminal.

Pada akhirnya, jangan biarkan iming-iming uang cepat mengorbankan segalanya. Ingatlah, judi online bukan solusi, tetapi masalah serius yang bisa menghancurkan hidup Anda dan orang-orang yang Anda sayangi. Bijaklah dalam mengambil keputusan dan hindari risiko yang tidak sebanding dengan apa pun yang dijanjikan!

DISCLAIMER
Untuk diperhatikan:
  1. PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prisinp syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
  3. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
  4. PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang mengelola dan mengoperasikan LPBBTI secara konvensional serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme pemanfaatan data pribadi tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan dan persetujuan dari masing-masing Pengguna. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana , sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  7. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  8. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  9. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain ; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  10. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
  11. Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.
  12. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  13. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui Rekening Escrow dan Rekening Virtual sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.