Logo PT Lentera Dana Nusantara

7 Syarat Penting untuk Mendapat Pinjaman Daring Cepat Cair

Pinjaman daring cepat cair memang jadi pilihan banyak orang saat butuh dana dalam kondisi mendesak. Proses pengajuan yang mudah dan cepat menjadi daya tarik utama dari layanan pinjaman daring cepat cair. Syaratnya pengajuan pinjaman daring juga relatif mudah jika dibandingkan dengan pengajuan pinjaman ke bank. 
Namun, sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan pinjaman daring, penting untuk memahami syarat-syaratnya agar prosesnya pengajuan pinjaman berhasil dan dana cepat cair. Berikut ini adalah syarat penting untuk mendapat pinjaman daring cepat cair.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Syarat utama untuk mendapatkan pinjaman daring terpercaya adalah berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan memiliki pekerjaan. Pastikan  Anda memiliki KTP elektronik yang masih berlaku sebagai bukti identitas diri.

2. Memiliki Rekening Bank

Dana yang diajukan melalui pinjaman daring cepat cair akan ditransfer ke rekening bank. Biasanya penyedia pinjaman daring memiliki beragam pilihan rekening bank yang bisa Anda pilih. Pastikan Anda memiliki rekening bank aktif atas nama sendiri sesuai dengan identitas untuk mempermudah proses pengajuan pinjaman.

3. Memiliki Pekerjaan Tetap atau Usaha Aktif

Syarat penting untuk mendapat pinjaman daring cepat cair yang tidak kalah penting adalah memiliki pekerjaan tetap atau usaha yang aktif. Biasanya, Anda akan diminta untuk melampirkan slip gaji maupun surat izin usaha. Tetapi, tidak sedikit juga layanan penyedia pinjaman uang yang tidak mengharuskan melampirkan surat tanda bekerja. Yang terpenting Anda siap membayar sesuai ketentuan. 

4. Nomor Telepon dan Email aktif

Proses verifikasi data dan komunikasi untuk layanan pinjaman daring terpercaya umumnya dilakukan melalui nomor telepon dan email. Pastikan Anda menggunakan nomor telepon dan email yang aktif dan mudah dihubungi. 

5. Foto Selfie dengan KTP

Sebagai bagian dari proses verifikasi identitas pengajuan pinjaman daring cepat cair Anda akan diminta untuk menyertakan foto diri dengan KTP. Pastikan foto yang Anda lampirkan terlihat jelas dengan pencahayaan yang baik. 

6. Riwayat Kredit yang Baik

Jika Anda memiliki riwayat pembayaran kredit yang baik, peluang untuk mendapatkan pinjaman daring cepat cair akan semakin tinggi. Bahkan tidak sedikit penyedia layanan pinjaman daring cepat cair yang justru menawarkan promo menarik bagi pemilik riwayat kredit yang baik. Sebaliknya, riwayat kredit yang buruk dapat membuat pengajuan pinjaman Anda ditolak.


7. Pilih Penyedia Layanan Terpercaya 
Memilih penyedia layanan pinjaman daring terpercaya adalah kunci untuk menghindari penipuan dan risiko kerugian di masa mendatang. Pastikan layanan yang Anda pilih memiliki reputasi yang baik, telah terdaftar dan diawasi OJK, serta menawarkan bunga dan biaya yang transparan. Seperti layanan pinjaman daring cepat cair SPinjam. SPinjam oleh PT Lentera Dana Nusantara berizin dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

 

Pengajuan dana tunai di SPinjam mudah dan tersedia beragam pilihan tenor yang sesuai kebutuhan Anda. SPinjam juga menawarkan pinjaman bunga rendah mulai 1,95% dengan beragam promo menarik yang bisa Anda dapatkan.
Yuk atasi beragam kebutuhan Anda yang mendesak seperti tambahan modal usaha, biaya pendidikan, atau biaya renovasi rumah, dengan SPinjam!
 

DISCLAIMER
Untuk diperhatikan:
  1. PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prisinp syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
  3. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
  4. PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang mengelola dan mengoperasikan LPBBTI secara konvensional serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme pemanfaatan data pribadi tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan dan persetujuan dari masing-masing Pengguna. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana , sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  7. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  8. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  9. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain ; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  10. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
  11. Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.
  12. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  13. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui Rekening Escrow dan Rekening Virtual sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.