- PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
- Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prisinp syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
- Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
- PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang mengelola dan mengoperasikan LPBBTI secara konvensional serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme pemanfaatan data pribadi tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan dan persetujuan dari masing-masing Pengguna. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana , sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
- Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
- Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
- Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain ; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
- Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
- Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.
- Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
- Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui Rekening Escrow dan Rekening Virtual sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Anda Diminta Mencairkan Limit Pindar untuk Keperluan Pajak atau Pembaruan Data? Waspada Penipuan!

Maraknya kejahatan siber menuntut kita untuk semakin waspada, terutama saat menerima pesan atau telepon yang mengatasnamakan instansi resmi, misalnya petugas pajak atau petugas pencatatan sipil. Modus-modus ini kerap menjerat korban dengan memanfaatkan celah ketidaktahuan pengguna mengenai layanan digital.
Salah satu modus yang kini marak dilakukan adalah menghubungi korban melalui telepon atau pesan singkat, kemudian meminta korban mencairkan pinjaman daring (pindar) dan mentransfer dana sebagai biaya administrasi, pembayaran tunggakan pajak, maupun alasan lainnya yang terdengar penting dan harus segera dilakukan.
Kenali Modus Penipuan Baru
Agar Anda tidak menjadi korban berikutnya, mari kita pelajari terlebih dahulu dua jenis modus penipuan tersebut:
1. Modus Tagihan Pajak Fiktif
Scammer menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas pajak, kemudian menyampaikan informasi yang terkesan mengkhawatirkan seperti tunggakan pajak yang harus segera diselesaikan. Biasanya, scammer berusaha meyakinkan Anda dengan menyebutkan beberapa informasi yang mungkin didapatkan dari media sosial Anda atau sumber terbuka lainnya.
Anda kemudian diminta untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening pribadi scammer, atau diminta mencairkan limit pindar terlebih dahulu agar dapat ‘melunasi’ tunggakan tersebut. Modus ini biasanya disertai tekanan psikologis, seperti ancaman pelaporan hukum atau denda tambahan jika tidak segera membayar.
2. Modus Aktivasi Identitas Digital Palsu
Modus lain yang juga penting diwaspadai adalah penipuan dengan dalih aktivasi identitas kependudukan digital. Scammer mengaku sebagai petugas pencatatan sipil dan menawarkan aktivasi identitas digital sebagai bagian dari kewajiban administrasi.
Anda biasanya diminta mencairkan limit pindar, lalu mentransfer dana pinjaman ke rekening pribadi scammer sebagai biaya aktivasi, jaminan, atau syarat administrasi lainnya. Padahal, tidak ada prosedur resmi yang mewajibkan pencairan pinjaman pribadi untuk layanan seperti ini.
Langkah Cepat untuk Terhindar dari Penipuan
Jika Anda menghadapi situasi di atas, jangan ikuti instruksi apa pun. Sebaliknya, lakukan langkah-langkah berikut ini untuk menghindari penipuan:
1. Blokir Nomor Telepon
Segera hentikan komunikasi dengan pihak yang mengatasnamakan instansi resmi tersebut, kemudian blokir nomor teleponnya.
2. Laporkan ke Kanal Resmi
Anda juga disarankan untuk melaporkan nomor telepon scammer ke aduannomor.id. Selain itu, laporkan juga nomor rekening yang diduga milik scammer ke cekrekening.id.
3. Verifikasi ke Customer Service (CS) Resmi
Anda juga bisa melakukan verifikasi dengan menghubungi CS resmi dari pihak-pihak yang diatasnamakan, termasuk layanan pindar dimana Anda diminta untuk mencairkan pinjaman.
Perlu diingat, lembaga resmi tidak akan meminta data pribadi sensitif seperti kode OTP (One-Time Password), PIN, atau kata sandi akun Anda. Apalagi, mengarahkan Anda untuk mentransfer dana ke rekening atas nama perorangan/pribadi.