Logo PT Lentera Dana Nusantara

Bayar Sebagian Tagihan Pinjaman Dana Tunai, Berikut Cara dan Keuntungannya


Bagi banyak orang, layanan pinjaman dana tunai digital menjadi solusi cepat saat kebutuhan mendesak datang. Tapi ketika tanggal jatuh tempo tagihan mendekat dan dana belum terkumpul sepenuhnya, sebagian orang memilih untuk menunda pembayaran hingga bisa melunasi sekaligus. Padahal, membayar sebagian tagihan lebih baik daripada tidak membayar sama sekali.

Yuk, pahami mengapa opsi ini penting dan bagaimana cara melakukannya dengan tepat.

Kenapa Harus Bayar Sebagian? 

Mengurangi Beban Denda dan Bunga
Membayar sebagian tagihan bisa membantu menekan akumulasi denda keterlambatan dan bunga yang terus berjalan. Semakin kecil sisa tagihan, semakin kecil pula bunga yang dihitung.

Menunjukkan Itikad Baik 
Dengan membayar sebagian, Anda menunjukkan bahwa Anda tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sebagai pengguna layanan pinjaman dana tunai. Ini bisa menjadi pertimbangan positif saat ada penilaian kredit ke depannya.

Melindungi Skor Kredit
Lembaga keuangan memantau perilaku pembayaran pengguna layanan pinjaman dana tunai. Meskipun belum lunas, pembayaran sebagian tetap akan tercatat dan membantu menjaga skor kredit agar tidak terlalu jatuh drastis.

Membantu Perencanaan Keuangan
Lebih baik membayar sedikit demi sedikit daripada membiarkan tagihan menumpuk dan akhirnya jadi beban besar. Bayar sebagian bisa jadi langkah kecil yang meringankan dalam jangka panjang.

Bagaimana Cara Bayar Sebagian Tagihan? 

Cek Fitur di Aplikasi Pinjaman
Banyak layanan pinjaman digital sekarang menyediakan fitur “bayar sebagian” atau “partial payment”. Cek apakah layanan yang Anda gunakan menyediakan opsi ini.

Hubungi Layanan Pelanggan
Jika belum ada fitur otomatis, Anda bisa menghubungi pihak layanan pelanggan untuk memastikan apakah pembayaran sebagian bisa dilakukan secara manual dan bagaimana mekanismenya.

Catat Bukti Pembayaran
Simpan bukti transaksi setiap kali melakukan pembayaran, baik sebagian maupun penuh. Ini penting sebagai referensi dan perlindungan jika ada kendala teknis.

Rencanakan Pembayaran Berikutnya
Setelah membayar sebagian, segera rencanakan pembayaran berikutnya. Buat atau pasang pengingat di handphone dan alokasikan dana secara rutin agar sisa tagihan cepat terselesaikan.

Jangan tunggu sampai tagihan menumpuk atau tunggu dana cukup untuk langsung lunas. Jika belum bisa membayar penuh, bayar sebagian lebih baik daripada tidak sama sekali. Selain mengurangi beban finansial di jangka panjang, langkah ini juga membantu menjaga reputasi kredit Anda dan memberi ruang bergerak dalam pengelolaan keuangan sehari-hari. Namun, pastikan Anda bertanggung jawab penuh atas semua pinjaman yang sudah dilakukan dan selalu bayar tagihan tepat waktu. 

DISCLAIMER
Untuk diperhatikan:
  1. PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prisinp syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
  3. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
  4. PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang mengelola dan mengoperasikan LPBBTI secara konvensional serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme pemanfaatan data pribadi tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan dan persetujuan dari masing-masing Pengguna. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana , sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  7. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  8. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  9. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain ; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  10. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
  11. Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.
  12. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  13. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui Rekening Escrow dan Rekening Virtual sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.