- PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
- Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prisinp syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
- Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
- PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang mengelola dan mengoperasikan LPBBTI secara konvensional serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme pemanfaatan data pribadi tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan dan persetujuan dari masing-masing Pengguna. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana , sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
- Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
- Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
- Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain ; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
- Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
- Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.
- Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
- Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui Rekening Escrow dan Rekening Virtual sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Gagal Bayar: Antara Fenomena dan Salah Sangka

Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh konten-konten yang mengajak masyarakat untuk tidak membayar pinjaman dana tunai dari platform daring yang telah mereka ambil. Fenomena ini dikenal dengan istilah galbay (gagal bayar), dan sayangnya banyak disalahartikan sebagai bentuk “perlawanan” terhadap sistem keuangan digital.
Fenomena gagal bayar bukan hanya menciptakan gangguan bagi penyedia layanan pinjaman dana tunai, tetapi juga membawa dampak serius bagi individu yang mengikuti ajakan tersebut—mulai dari kerusakan reputasi kredit, hingga kesulitan mendapatkan akses finansial di masa depan. Beberapa Pengguna pinjaman dana tunai ini salah sangka, mereka mengira tidak ada konsekuensi untuk mereka.
Apa Itu Galbay dan Mengapa Berbahaya?
Galbay atau gagal bayar terjadi ketika peminjam tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi pinjaman sesuai tenggat waktu. Dalam beberapa kasus, ajakan untuk gagal bayar dilakukan secara terorganisir melalui media sosial, dan ditujukan kepada kalangan muda yang kerap mengakses layanan keuangan berbasis aplikasi.
Bahaya dari praktik ini bukan hanya terletak pada potensi tindak pelanggaran, tetapi juga pada konsekuensi jangka panjang yang melekat pada catatan kredit seseorang. Sekali masuk dalam daftar hitam kredit, peluang seseorang untuk memperoleh pembiayaan baru, seperti KPR, kredit kendaraan, atau bahkan layanan pembayaran tertentu, bisa tertutup.
Literasi Keuangan: Kunci Menghindari Jeratan Gagal Bayar
Fenomena gagal bayar terhadap pinjaman dana tunai ini menjadi pengingat bahwa literasi keuangan masih menjadi kebutuhan mendesak. Literasi bukan sekadar tahu cara meminjam uang, tetapi juga kemampuan menilai risiko dan konsekuensi dari setiap keputusan finansial. Beberapa langkah berikut ini bisa menjadi panduan sebelum seseorang memutuskan untuk mengambil pinjaman:
- Kesesuaian antara jumlah pinjaman dan kemampuan bayar
Hitung cicilan bulanan dan pastikan tidak melebihi 30% dari penghasilan tetap. Hindari mengambil pinjaman dana tambahan jika sudah ada kewajiban berjalan. - Pendapatan yang stabil
Pinjaman sebaiknya hanya diambil jika memiliki sumber pendapatan rutin yang memadai. Pendapatan tidak tetap dapat meningkatkan risiko gagal bayar. - Riwayat kredit yang sehat
Riwayat pembayaran pinjaman sebelumnya sangat memengaruhi akses pinjaman dana ke depan. Selalu lunasi cicilan atas pinjaman dana tepat waktu untuk menjaga skor kredit tetap baik. - Pahami semua ketentuan sebelum meminjam
Pastikan membaca syarat dan ketentuan pinjaman dana tunai, termasuk bunga, denda keterlambatan, dan kebijakan pelaporan data. - Hanya gunakan penyedia layanan yang resmi dan legal
Layanan yang terdaftar dan diawasi oleh otoritas terkait memiliki prosedur yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih baik bagi pengguna.
Di era digital yang serba cepat dan mudah ini, Anda perlu menjadi lebih cermat dan bertanggung jawab dalam mengambil keputusan keuangan. Jangan mudah terpengaruh ajakan yang menyesatkan. Gagal bayar tentunya bukan solusi, melainkan jebakan yang bisa berdampak panjang bagi diri sendiri.
Tanggung jawab finansial hari ini menentukan peluang kita di masa depan. Pastikan Anda selalu hitung kemampuan sebelum mengajukan pinjaman.