Logo PT Lentera Dana Nusantara

Hati-hati! Penipu Beraksi dengan Surat Palsu Mengatasnamakan E-commerce

Hati-hati dengan modus penipuan terbaru yang menargetkan pengguna aktif layanan pinjaman daring (pindar) yang mengaku dari platform e-commerce. Pelaku mengirimkan surat palsu yang seolah-olah berasal dari kantor perwakilan sebuah e-commerce, berisi tuduhan bahwa pengguna melanggar aturan saat memberikan ulasan produk. Pada surat tersebut, korban diharuskan mencairkan atau ‘mengosongkan’ limit pindar dan mentransfer uangnya ke rekening penipu dengan alasan membayar denda atau pengecekan sistem. 

Jika Anda menerima atau pernah melihat surat seperti ini, jangan percaya! Hal tersebut sudah pasti penipuan.

Ciri-ciri Surat atau Pesan Palsu

Penipu berusaha membuat suratnya terlihat resmi, yakni lengkap dengan logo platform e-commerce dan tanda tangan palsu. Namun, Anda bisa mengenali surat palsu tersebut dengan memerhatikan hal-hal berikut ini:

  • Ada ancaman denda atau pemblokiran akun
  • Permintaan mencairkan atau mengosongkan limit akun pindar Anda
  • Dikirim lewat alamat email atau nomor pribadi, bukan dari kanal resmi e-commerce, perhatikan domain alamat email tersebut
  • Ada tautan mencurigakan atau permintaan mengisi data sensitif (PIN, OTP, password, nama ibu kandung, nomor KTP, hingga foto selfie dengan KTP)

Platform Resmi Tidak Pernah Meminta Hal Berikut

Jika penipu mengaku sebagai platform e-commerce atau pindar resmi, ingat bahwa pihak resmi tidak pernah meminta Anda untuk melakukan hal-hal berikut ini:

  • Mencairkan limit pindar
  • Mentransfer dana ke rekening pribadi dengan alasan apa pun 
  • Memberikan informasi sensitif melalui chat pribadi, telepon, hingga media sosial

Jika Anda Mendapatkan Surat Palsu dan Ancaman, Apa yang Harus Dilakukan?

Tak hanya mengirimkan surat, penipu juga bisa saja menghubungi Anda untuk menindaklanjuti surat tersebut dengan berbagai ancaman. Berikut hal-hal yang bisa Anda lakukan:

  • Jangan panik ya! Tetap tenang dan langsung blokir nomor penipu
  • Konfirmasi ke Customer Service (CS) resmi platform e-commerce maupun pindar yang bersangkutan
  • Jangan pernah klik tautan mencurigakan yang dikirim
  • Jangan pernah memberikan informasi sensitif yang dapat digunakan untuk masuk ke akun e-commerce atau pindar Anda
  • Laporkan nomor penipu ke aduannomor.id 

Modus penipuan makin canggih, tapi tentunya kita harus lebih cerdik dan cermat ya! Ingat, platform resmi tidak akan pernah mengancam Anda, apalagi meminta Anda mentransfer dana.

Yuk bantu sebarkan info ini biar makin banyak pengguna yang tahu dan tidak jadi korban penipuan digital!

DISCLAIMER
Untuk diperhatikan:
  1. PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet.
  3. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
  4. PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI.
  5. Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna.
  6. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas maksimum fasilitas Pendanaan yang diberikan akan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi.
  8. Pemberi Dana harus melakukan hal-hal diantaranya:
    (i) memperhitungkan seluruh risiko Pendanaan dalam transaksi LPBBTl;
    (ii) melakukan langkah mitigasi risiko yang diperlukan; dan
    (iii) menandatangani pernyataan telah memahami kinerja dan risiko Penerima Dana, pada saat akan melakukan transaksi Pendanaan.
  9. Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  10. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  11. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  12. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  13. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
  14. Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan, termasuk dilaporkan ke OJK.