Logo PT Lentera Dana Nusantara

Hindari Penipuan Whatsapp & SMS Berkedok Pinjaman Cepat


Apakah Anda pernah menerima pesan singkat melalui WhatsApp atau SMS yang menawarkan pinjaman dana tunai? Waspadalah saat ini ada banyak penipuan berkedok pinjaman dana tunai yang dikirimkan melalui WhatsApp maupun SMS. Umumnya, pesan berisi penawaran pinjaman cepat cair tanpa syarat. Berikut ini adalah ciri-ciri penipuan yang sering terjadi melalui WhatsApp maupun SMS dengan modus penawaran pinjaman dana tunai:

1. Iming-Iming Pinjaman Cepat Tanpa Syarat
Pada umumnya, penipu seringkali mengiming-imingi pinjaman cepat tanpa syarat, tanpa bunga, tanpa agunan, dan proses yang sangat cepat. Padahal, setiap penyedia layanan pinjaman keuangan yang legal pasti memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari data diri, riwayat kredit, dan kemampuan membayar.

2. Menyertakan Link Palsu 
Apakah ada link atau tautan yang tertera dalam pesan singkat yang Anda terima? Jika iya, Anda perlu hati-hati dan tidak klik sembarangan karena link tersebut bisa jadi link palsu yang dirancang menyerupai situs resmi perusahaan pinjaman dana tunai. Modus ini dinamakan modus pharming.

Jika Anda tidak teliti, Anda akan secara tidak sengaja memasukkan data pribadi Anda ke dalam situs palsu tersebut. Data yang Anda berikan akan disalahgunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi, seperti melakukan transaksi online tanpa izin. Selalu pastikan Anda mengecek pengirim dengan teliti sebelum klik tautan apapun.

3. Nomor Pengirim Bukan Nomor Resmi 
Salah satu cara mudah untuk mengenali penipuan pinjaman dana cepat adalah dengan melihat nomor pengirim SMS. Jika nomornya terlihat seperti nomor HP yang kita gunakan sehari-hari, kemungkinan besar itu penipuan. Biasanya, pihak penyedia layanan atau aplikasi pinjaman bunga rendah legal akan mengirimkan pesan melalui sistem yang terintegrasi dengan yang nomor pengirim yang pendek. Jangan ragu untuk langsung menghapus dan memblokir nomor tersebut untuk menghindari gangguan lebih lanjut.

4. Meminta Uang Muka
Penipuan berkedok pinjaman dana cepat juga seringkali menggunakan modus untuk meminta uang muka dengan jumlah yang tidak wajar, bahkan bisa mencapai jutaan, terutama untuk angka pinjaman yang besar. Biasanya, Anda akan diiming-imingi bahwa uang muka tersebut akan mempercepat proses pencairan dana.

Dalam posisi terdesak, calon peminjam bisa saja tergiur dan rela memberikan uang muka tanpa berpikir panjang. Oleh karena itu, sangat penting untuk tidak terburu-buru dalam mengajukan pinjaman. Selalu lakukan pengecekan dan pastikan kredibilitas pemberi pinjaman dana cepat. Jangan sampai menyesal karena uang muka yang sudah Anda berikan justru dibawa kabur oleh penipu berkedok pinjaman dana cepat.

5. Memaksa 
Penipuan berkedok pinjaman dana tunai juga seringkali menggunakan taktik pemasaran yang agresif seperti menghubungi calon peminjam di luar jam kerja. Dalam pesan yang disampaikan juga tidak ada informasi yang jelas dan transparan mengenai produk pinjaman. Melainkan hanya ada iming-iming yang tidak realistis, seperti "pinjaman cepat cair tanpa syarat". Tujuannya adalah untuk menarik perhatian calon peminjam dan membuat tergiur tanpa berpikir panjang.

Lebih parahnya lagi, jika Anda sebagai calon peminjam menunjukkan minat atau bertanya lebih lanjut, maka pihak pinjaman daring ilegal akan bersikap memaksa dan terus mendesak agar Anda  segera menyetujui tawaran. Calon peminjam seolah tidak diberi waktu untuk mempelajari lebih lanjut atau membandingkan dengan produk pinjaman lain. Cara ini tentu tidak etis dan dapat membuat calon pengguna tidak nyaman. Jangan pernah merasa terdesak dan ambil waktu yang cukup sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman.

Itu tadi beragam ciri-ciri dari modus penipuan berkedok pinjaman cepat yang sering terjadi belakangan ini. Jika Anda menerima pesan penawaran pinjaman dana cepat, pastikan Anda selalu waspada dan tidak mudah tergiur penawaran yang diberikan. Anda juga bisa melaporkan modus penipuan ke layanan Konsumen dan Pengaduan Otoritas Jasa Keuangan melalui situs kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id. 
 

DISCLAIMER
Untuk diperhatikan:
  1. PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prisinp syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
  3. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
  4. PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang mengelola dan mengoperasikan LPBBTI secara konvensional serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme pemanfaatan data pribadi tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan dan persetujuan dari masing-masing Pengguna. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana , sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  7. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  8. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  9. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain ; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  10. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
  11. Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.
  12. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  13. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui Rekening Escrow dan Rekening Virtual sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.