Logo PT Lentera Dana Nusantara

Kenali Ciri-Ciri Customer Service Palsu Pinjaman Daring

Belakangan ini, kasus penipuan yang mengatasnamakan customer service (CS) pinjaman daring (pindar) semakin marak terjadi. Modus para penipu ini juga semakin canggih, membuat banyak pengguna produk pinjaman dana tunai menjadi korban. Penting bagi Anda untuk selalu waspada dan mengetahui cara mengenali CS palsu agar tidak terjebak dalam jebakan penipu.

Para penipu umumnya menargetkan nasabah yang sedang mencari informasi pinjaman daring, memiliki kendala dalam pembayaran, atau bahkan yang sedang dalam proses pengajuan. Mereka memanfaatkan kepanikan atau ketidaktahuan korban untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, penting sekali bagi Anda untuk memahami bagaimana cara kerja penipuan ini dan ciri-ciri yang patut dicurigai.

Ciri-Ciri Customer Service Palsu

Berikut adalah beberapa ciri-ciri khas penipuan atas nama customer service palsu yang wajib Anda waspadai:

  1. Meminta Data Pribadi Sensitif 
    CS palsu seringkali akan meminta informasi pribadi yang sangat sensitif seperti PIN, OTP (One-Time Password), kata sandi (password) akun, nomor kartu ATM, atau bahkan CVV (Card Verification Value). Ingat, CS resmi tidak akan pernah meminta data-data tersebut! Informasi ini adalah rahasia pribadi Anda yang harus dijaga ketat.
  2. Mendesak untuk Melakukan Pembayaran ke Rekening Pribadi
    Ini adalah salah satu tanda paling jelas. CS resmi akan selalu mengarahkan Anda untuk melakukan pembayaran ke rekening perusahaan yang sah atau bahkan melakukan pembayaran melalui aplikasi resmi, bukan rekening pribadi atas nama individu. Jika Anda diminta mentransfer uang ke rekening pribadi, segera hentikan komunikasi dan blokir nomor tersebut.
  3. Menawarkan Solusi Instan yang Mencurigakan
    Misalnya, menawarkan pelunasan utang dengan potongan sangat besar dalam waktu singkat, atau menjanjkan pencairan dana yang tidak masuk akal tanpa proses verifikasi. Penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan biasanya adalah penipuan.
  4. Menggunakan Bahasa yang Tidak Profesional
    Meskipun tidak selalu menjadi indikator utama, pesan dari CS palsu seringkali memiliki tata bahasa yang buruk, banyak salah ketik, atau menggunakan ejaan yang tidak standar. CS resmi dari lembaga keuangan terpercaya akan selalu berkomunikasi secara profesional.

Langkah-Langkah untuk Menghadapi CS Palsu

Jika Anda mencurigai adanya CS palsu dari platform pinjaman dana tunai yang menghubungi Anda, jangan panik dan ikuti langkah-langkah berikut:

  • Jangan Berikan Data Pribadi Sensitif Apapun: Ini adalah langkah yang utama. Jangan pernah memberikan PIN, OTP (One-Time Password), kata sandi (password), atau informasi yang terkait dengan akun finansial Anda.
  • Blokir Nomor atau Akun Mencurigakan: Jika komunikasi dilakukan melalui telepon atau aplikasi pesan, segera blokir nomor atau akun yang mencurigakan tersebut untuk mencegah kontak lebih lanjut.
  • Tingkatkan Keamanan Akun Anda: Ganti kata sandi (password) akun pinjaman daring Anda secara berkala dan aktifkan fitur keamanan tambahan seperti otentikasi dua faktor (jika tersedia).

Dengan memahami ciri-ciri dan langkah-langkah penanganan di atas, Anda diharapkan dapat lebih waspada dan bijak dalam menghadapi modus penipuan CS palsu. Ingat, selalu utamakan keamanan data dan lindungi informasi finansial Anda.

DISCLAIMER
Untuk diperhatikan:
  1. PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prisinp syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
  3. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
  4. PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang mengelola dan mengoperasikan LPBBTI secara konvensional serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme pemanfaatan data pribadi tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan dan persetujuan dari masing-masing Pengguna. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana , sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  7. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  8. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  9. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain ; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  10. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
  11. Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.
  12. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  13. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui Rekening Escrow dan Rekening Virtual sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.