Logo PT Lentera Dana Nusantara

Manfaat Menggunakan Pinjaman Daring Resmi dan Tips Memilihnya

Pinjaman daring (pindar) adalah layanan yang dapat menyediakan pinjaman dana tunai cair dalam waktu singkat. Layanan pindar cukup populer di Indonesia beberapa waktu ke belakang karena memudahkan setiap orang yang memiliki kebutuhan dana dalam waktu singkat dan dengan cara mudah. 

Namun tidak semua pindar merupakan pinjaman daring resmi karena ada saja pindar ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman tanpa bunga yang jelas. Pindar ilegal telah berkali-kali dilaporkan merugikan penggunanya karena tidak memberikan keamanan data. Untuk itu, penting untuk Anda mengenali pinjaman daring resmi secara lebih jauh. Berikut ini adalah manfaat menggunakan pinjaman daring resmi yang penting Anda ketahui: 

1. Proses Cepat dan Mudah
Proses aktivasi akun hingga pengajuan pinjaman daring resmi umumnya dilakukan melalui aplikasi di handphone. Dengan cara ini, Anda tidak perlu datang ke kantor layanan atau menyerahkan dokumen secara langsung. Semua proses pinjaman daring resmi dilakukan melalui aplikasi smartphone. Termasuk pembayaran pinjaman dana tunai. 

2. Bunga Transparan
Pinjaman daring resmi wajib memberikan informasi rinci mengenai bunga, biaya, tenor pinjaman, dan denda keterlambatan. Hal ini akan membantu Anda memahami seluruh kewajiban Anda sebagai Pengguna pinjaman daring terpercaya dengan jelas. Dengan begitu Anda juga akan merasa lebih aman karena tidak akan ada biaya yang tiba-tiba dibebankan.

3. Suku Bunga Kompetitif
Setiap layanan pinjaman tunai terpercaya akan memberikan penawaran suku bunga kompetitif berdasarkan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan begitu, pinjaman daring resmi akan membebankan bunga yang telah memenuhi standar untuk Pengguna layanan.

4. Membangun Riwayat Kredit Positif
Ketika Anda membayar cicilan tepat waktu, transaksi tersebut akan tercatat di BI Checking dan membantu membangun riwayat kredit positif untuk Anda. Dengan memiliki kredit yang baik, Anda akan dimudahkan saat melakukan pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan lain di masa depan, seperti kredit kepemilikan rumah (KPR) atau kredit kendaraan bermotor (KKB).

5.Penagihan Sesuai Aturan
Setiap layanan pinjaman daring resmi akan menggunakan cara penagihan yang bebas dari kekerasan. Hal ini telah diatur oleh OJK untuk melindungi Pengguna layanan pindar. Setiap penyelenggara layanan dilarang menggunakan ancaman, teror, intimidasi, serta hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
 

Tips Memilih Pinjaman Daring Resmi
Ada banyak pinjaman daring terpercaya yang tersedia untuk Anda. Namun, sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman dana tunai, penting untuk melakukan kembali pengecekan dan memilih pinjaman daring resmi yang tepat. Berikut tips memilihnya: 

  • Cek Legalitas di OJK: Pastikan pinjaman daring cepat cair terdaftar di OJK. Anda dapat mengeceknya melalui website OJK https://www.ojk.go.id/.
  • Periksa Syarat dan Ketentuan: Baca dengan cermat syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk denda keterlambatan dan skema pembayaran pada pinjaman daring cepat cair
  • Pilih Pinjaman Tunai Cepat Cair dengan Reputasi Baik: Cari tahu reputasi penyedia pinjaman daring lewat testimoni Pengguna atau media massa.
  • Hindari Kemudahan yang Berlebihan: Waspada terhadap pindar yang menawarkan proses kilat tanpa verifikasi data atau bunga rendah yang tidak realistis.

SPinjam Layanan Pinjaman Dana Tunai Solusi Kebutuhan Mendesak

SPinjam adalah layanan pinjaman dana tunai legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. SPinjam menawarkan pinjaman daring cepat cair yang cepat dan mudah melalui aplikasi smartphone. Anda bisa mengajukan pinjaman daring cepat cair dengan bunga rendah mulai 1.95% dan tenor yang fleksibel. Dengan menggunakan SPinjam, Anda dapat memenuhi kebutuhan finansial mendesak dengan aman dan nyaman. 

DISCLAIMER
Untuk diperhatikan:
  1. PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prisinp syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
  3. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
  4. PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang mengelola dan mengoperasikan LPBBTI secara konvensional serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme pemanfaatan data pribadi tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan dan persetujuan dari masing-masing Pengguna. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana , sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  7. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  8. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  9. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain ; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  10. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
  11. Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.
  12. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  13. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui Rekening Escrow dan Rekening Virtual sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.