Logo PT Lentera Dana Nusantara

Memahami Tenor Pinjaman: Jenis dan Faktor Penentunya

Saat menggunakan produk pinjaman daring, tentu tenor pinjaman adalah salah satu istilah penting yang wajib dipahami. Tenor pinjaman adalah jangka waktu mencicil atau durasi pelunasan pinjaman yang Anda sepakati sejak awal dengan penyedia layanan, termasuk pembayaran pokok dan bunga pinjaman.

Tenor ini sangat memengaruhi besarnya cicilan bulanan yang harus Anda bayarkan. Makin panjang tenornya, maka cicilan per bulan akan terasa lebih ringan, meskipun total bunga bisa saja lebih besar. Sebaliknya, tenor yang lebih pendek akan mempercepat pelunasan, namun memiliki cicilan bulanan yang lebih tinggi.

Jenis Tenor dalam Pinjaman

Secara umum, tenor pinjaman dibagi menjadi dua jenis berdasarkan durasinya:
1. Pinjaman Tenor Pendek
Tenor pendek biasanya memiliki jangka waktu antara 3 hingga 6 bulan. Opsi ini cocok untuk Anda yang ingin segera melunasi pinjaman dengan besaran bunga yang lebih ringan secara total. Meskipun cicilan bulanan cenderung lebih besar, Anda akan menyelesaikan kewajiban pelunasan lebih cepat dan menghindari akumulasi bunga yang panjang.

2. Pinjaman Tenor Panjang
Jika Anda menginginkan cicilan yang lebih ringan setiap bulannya, maka pinjaman tenor panjang adalah pilihan yang tepat. Pinjaman tenor panjang biasanya tersedia antara 9 hingga 12 bulan (atau lebih, tergantung pada penyedia layanan). Anda dapat mengelola keuangan dengan lebih stabil dengan tetap memiliki anggaran bulanan.

Faktor–Faktor yang Menentukan Tenor Pinjaman

Penentuan tenor pinjaman tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa faktor penting yang dipertimbangkan baik oleh peminjam maupun pemberi pinjaman. Berikut adalah faktor-faktornya:

1. Profil Keuangan Peminjam
Umumnya penyedia layanan pinjaman dana tunai akan menganalisis penghasilan, pengeluaran, riwayat kredit, dan rasio utang terhadap pendapatan dari setiap Pengguna. Semakin baik profil keuangan seseorang, semakin besar kemungkinan ia diberikan pilihan tenor pinjaman yang lebih fleksibel.

2. Nominal Pinjaman
Nominal pinjaman juga bisa berpengaruh. Pinjaman dalam jumlah besar biasanya ditawarkan sebagai pinjaman tenor panjang agar cicilan tetap terjangkau setiap bulannya. 

3. Tujuan Pinjaman
Tujuan penggunaan dari dana tunai yang diajukan juga bisa menjadi pertimbangan. Sebagai contoh, pinjaman untuk pembelian rumah akan ditawarkan sebagai pinjaman tenor panjang. Sementara, pinjaman untuk barang elektronik akan ditawarkan sebagai pinjaman tenor pendek. 

4. Kebijakan Penyedia Layanan 
Setiap penyedia layanan pinjaman seperti bank, pinjaman daring, koperasi dan sebagainya tentu memiliki kebijakan internal masing-masing dalam menetapkan tenor. Faktor risiko, suku bunga pasar, dan regulasi pemerintah juga turut memengaruhi opsi tenor pinjaman yang ditawarkan.

DISCLAIMER
Untuk diperhatikan:
  1. PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prisinp syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
  3. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
  4. PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang mengelola dan mengoperasikan LPBBTI secara konvensional serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme pemanfaatan data pribadi tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan dan persetujuan dari masing-masing Pengguna. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana , sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  7. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  8. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  9. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain ; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  10. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
  11. Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.
  12. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  13. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui Rekening Escrow dan Rekening Virtual sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.