- PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
- Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prisinp syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
- Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
- PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang mengelola dan mengoperasikan LPBBTI secara konvensional serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme pemanfaatan data pribadi tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan dan persetujuan dari masing-masing Pengguna. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana , sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
- Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
- Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
- Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain ; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
- Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
- Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.
- Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
- Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui Rekening Escrow dan Rekening Virtual sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Mengapa Pengajuan Pinjaman Dana Tunai di SPinjam Anda Gagal?
-be46839f0882cae44c784b37bec70956.jpg)
Mengajukan pinjaman dana tunai kini semakin mudah dengan layanan SPinjam. Bagi Anda yang belum familiar, SPinjam adalah layanan pinjaman tanpa agunan yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan darurat, hingga kebutuhan lainnya seperti membayar biaya pendidikan maupun biaya rumah sakit. SPinjam oleh PT Lentera Dana Nusantara dapat diakses melalui aplikasi Shopee dan ShopeePay.
Namun, ada kalanya pengajuan pinjaman dana di SPinjam tidak disetujui meskipun Anda sudah mengajukan aktivasi di aplikasi. Situasi ini tentu membuat bingung, apalagi jika pinjaman tersebut sangat dibutuhkan. Tidak perlu panik, karena ada beberapa penyebab dan solusi yang bisa Anda perhatikan dan lakukan.
Penyebab SPinjam Tidak Disetujui
- Data Belum Lengkap atau Tidak Sesuai
Salah satu penyebab paling umum adalah data pribadi yang tidak lengkap. Data yang dibutuhkan seperti KTP dan rekening bank. Namun, ada kalanya informasi yang diberikan tidak sesuai dengan data asli, sehingga sistem otomatis menolak pencairan pinjaman dana tunai.
- Skor Kredit Tidak Memenuhi Syarat
Seperti layanan pinjaman dana tunai lainnya, SPinjam melakukan penilaian kelayakan berdasarkan skor kredit pengguna. Riwayat pembayaran yang buruk, atau penggunaan pinjaman yang tidak sehat akan menurunkan peluang pencairan dana.
- Ada Pinjaman yang Masih Berjalan
Jika Anda masih memiliki cicilan aktif di SPinjam atau produk pinjaman tanpa agunan lainnya, kemungkinan besar pengajuan baru akan ditolak sampai kewajiban sebelumnya lunas.
- Kendala Teknis Aplikasi
Gangguan teknis dalam aplikasi atau jaringan internet juga bisa membuat pengajuan pinjaman dana tunai gagal diproses.
- Aktivitas Mencurigakan pada Akun Anda
Demi keamanan, layanan SPinjam dapat menolak pengajuan pinjaman dana jika terdeteksi ada aktivitas mencurigakan di akun Anda, seperti login dari perangkat tidak biasa atau transaksi abnormal.
Dengan memahami penyebab gagalnya pencairan pinjaman dana di SPinjam, sangat penting agar Anda bisa memperbaiki kondisi keuangan pribadi. Perbesar peluang pengajuan pinjaman dengan cara menjaga riwayat pembayaran, mengelola pinjaman dengan bijak, serta memastikan akun tetap aman.
Jika masih mengalami kendala atau butuh bantuan, Anda bisa segera mengakses fitur live chat di aplikasi Shopee atau ShopeePay atau menghubungi Customer Service (CS) Lentera Dana Nusantara melalui email (cs@support.lenteradana.co.id), atau telepon (021 5086-7055). Pastikan juga Anda hanya menghubungi kanal resmi CS untuk setiap pertanyaan atau kendala agar Anda bisa menjaga keamanan akun, termasuk data pribadi.