Logo PT Lentera Dana Nusantara

Mindset Bijak Meminjam: Mengatur Uang Sebelum Mengajukan Dana

Pernahkah Anda tergoda untuk mengajukan pinjaman dana tunai hanya karena melihat promo menarik atau menuruti keinginan sesaat? Faktanya, kebiasaan kecil seperti belanja impulsif bisa menggerus kondisi keuangan perlahan-lahan. Jika tidak terkendali, tabungan Anda dapat menipis, cicilan menumpuk, hingga menimbulkan stres finansial.

Di sinilah pentingnya membangun mindset bijak sebelum meminjam. Pinjaman daring (pindar) seharusnya menjadi alat bantu untuk mencapai tujuan keuangan jangka panjang, bukan menambah beban hidup. Sebagai upaya mendorong pemahaman tersebut kepada masyarakat, PT Lentera Dana Nusantara mendukung inisiatif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam “Live Streaming Edukasi & Literasi 25 Jam Non-Stop” yang diselenggarakan pada 21-22 Agustus 2025.

Melalui inisiatif tersebut, PT Lentera Dana Nusantara membagikan cara sederhana agar Anda dapat lebih bijaksana dalam memanfaatkan layanan pindar. Anda juga dapat menonton kembali siaran tersebut melalui bit.ly/LDN-talkshow.

Simak beberapa tip untuk mengelola keuangan Anda dengan lebih bijak:

1. Bedakan Kebutuhan dan Keinginan
Sebelum mengajukan pindar, pastikan tujuannya jelas. Utamakan kebutuhan mendesak seperti biaya kesehatan, pendidikan, atau perbaikan rumah. Hindari meminjam hanya untuk memenuhi gaya hidup konsumtif. Memenuhi keinginan sesaat dapat membuat Anda merasa ketagihan dan menjadi kurang bijaksana dalam memanfaatkan layanan pinjaman dana tunai.

2. Catat dan Kendalikan Arus Kas
Langkah sederhana seperti mencatat pengeluaran bisa memberi gambaran nyata tentang ke mana uang Anda mengalir. Dengan begitu, Anda bisa memastikan cicilan pinjaman masih dalam taraf ideal, yakni tidak lebih dari 30% penghasilan bulanan.

3. Periksa Legalitas Platform
Selalu gunakan penyedia layanan pindar yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan tergiur pencairan cepat atau limit tinggi dari platform ilegal, karena risikonya jauh lebih besar. Mulai dari bunga yang tidak wajar, hingga risiko kebocoran data pribadi.

4. Pahami Syarat dan Kemampuan Bayar
Baca dengan teliti bunga, biaya administrasi, tenor pinjaman, serta konsekuensi keterlambatan. Pastikan Anda sudah punya rencana pelunasan sebelum dana dicairkan.

5. Gunakan Teknologi sebagai Partner
Industri fintech kini menyediakan fitur simulasi pinjaman hingga pengingat pembayaran yang membantu pengguna mengatur keuangannya. Manfaatkan fasilitas ini agar pinjaman benar-benar terkendali dan sesuai rencana.
Dengan begitu, pinjaman daring bukan sekadar solusi instan, melainkan alat bantu untuk mencapai tujuan finansial jangka panjang. Sudah siap untuk mencapai tujuan finansial Anda?
 

DISCLAIMER
Untuk diperhatikan:
  1. PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet.
  3. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
  4. PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI.
  5. Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna.
  6. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas maksimum fasilitas Pendanaan yang diberikan akan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi.
  8. Pemberi Dana harus melakukan hal-hal diantaranya:
    (i) memperhitungkan seluruh risiko Pendanaan dalam transaksi LPBBTl;
    (ii) melakukan langkah mitigasi risiko yang diperlukan; dan
    (iii) menandatangani pernyataan telah memahami kinerja dan risiko Penerima Dana, pada saat akan melakukan transaksi Pendanaan.
  9. Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  10. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  11. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  12. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  13. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
  14. Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan, termasuk dilaporkan ke OJK.