Logo PT Lentera Dana Nusantara

Pahami Risiko Jika Tidak Bayar Tagihan Pinjaman Daring

Pinjaman daring memang menjadi salah satu solusi ketika membutuhkan dana tunai dalam situasi mendesak. Umumnya, Anda bisa mengajukan pinjaman dana tunai dengan akses internet dan ponsel, tanpa harus datang ke kantor cabang. Namun, dengan kemudahan tersebut tentu tetap ada risiko jika Anda tidak dapat membayar tagihan yang Anda telah ajukan.  

Dalam artikel ini, akan dijelaskan apa saja risiko yang mungkin Anda hadapi jika tidak bayar tagihan pinjaman daring.

1. Denda dan Bunga yang Membengkak

Risiko pertama yang akan Anda alami adalah denda dan bunga yang semakin tinggi. Pinjaman daring umumnya memiliki tenor pendek, sehingga keterlambatan pembayaran akan langsung dikenakan biaya tambahan. Jika Anda menunda terlalu lama, jumlah tagihan bisa membengkak berkali lipat dari pinjaman dana di awal. Inilah sebabnya penting untuk selalu memperhitungkan kemampuan finansial sebelum mengambil pinjaman dana.

2. Skor Kredit Anda Tercatat Buruk

Melalui sistem layanan keuangan digital, data keterlambatan pembayaran Anda dapat tercatat dan memengaruhi skor kredit. Bila Anda menggunakan layanan pinjaman daring resmi seperti SPinjam dari PT Lentera Dana Nusantara, data skor kredit akan tersimpan dalam sistem nasional yang dinamakan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Akibatnya, ketika Anda ingin mengajukan pinjaman dana di kemudian hari, baik daring maupun melalui perbankan, kemungkinan besar pengajuan Anda akan ditolak karena rekam jejak buruk.

3. Gangguan dalam Aktivitas Sehari-hari

Tidak jarang penyedia layanan pinjaman daring menghubungi Pengguna yang menunggak pembayaran tagihan secara lebih intens. Hal ini bisa berupa pesan singkat, panggilan telepon, atau bahkan penagihan melalui pihak ketiga. Situasi ini tentu bisa mengganggu ketenangan dan aktivitas sehari-hari Anda. Untuk menghindari hal ini, pastikan selalu membayar tepat waktu atau berkomunikasi dengan pihak penyedia layanan jika menghadapi kendala.

4. Potensi Tindakan Hukum

Jika pinjaman dana yang Anda ambil berasal dari layanan resmi dan berizin, seperti SPinjam oleh PT Lentera Dana Nusantara, maka risiko hukum juga bisa terjadi. Perusahaan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila Pengguna tidak menunjukkan itikad baik dalam melunasi kewajiban. Hal ini tentu akan mempengaruhi reputasi pribadi Anda.

5. Dampak Psikologis

Selain aspek finansial, risiko tidak membayar tagihan pinjaman daring juga berdampak pada kondisi psikologis. Rasa cemas, stres, bahkan sulit tidur sering dialami oleh mereka yang menunggak utang. Jika hal ini dibiarkan, bukan hanya keuangan yang terganggu, tetapi juga kesehatan mental Anda.

Pinjaman daring memang memberi akses kemudahan, tetapi jangan abaikan kewajiban yang harus dipenuhi. Dengan memahami risiko jika tidak membayar pinjaman, Anda bisa lebih bijak dalam mengelola keuangan. Jika menggunakan layanan resmi seperti SPinjam pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan yang berlaku, serta selalu menyesuaikan pinjaman dengan kemampuan bayar.

Ingat, pinjaman seharusnya membantu Anda dalam kondisi darurat, bukan menjadi gulungan beban baru.

DISCLAIMER
Untuk diperhatikan:
  1. PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prisinp syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
  3. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
  4. PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang mengelola dan mengoperasikan LPBBTI secara konvensional serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme pemanfaatan data pribadi tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan dan persetujuan dari masing-masing Pengguna. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana , sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  7. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  8. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  9. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain ; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  10. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
  11. Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.
  12. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  13. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui Rekening Escrow dan Rekening Virtual sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.