Logo PT Lentera Dana Nusantara

Terjebak Penipuan Pinjaman Dana Cepat Cair? Laporkan ke IASC & SIPELAKU

Layanan pinjaman dana cepat cair belakangan semakin populer di kalangan masyarakat. Sayangnya, selain menjadi pilihan banyak orang di saat membutuhkan pinjaman dana pribadi, layanan pinjaman dana tunai juga dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Apakah Anda pernah merasa dirugikan atau terjebak dalam penipuan pinjaman dana tunai? Jangan khawatir! Anda dapat melaporkan masalah ini kepada IASC dan SIPELAKU.

Bagaimana Penipuan Pinjaman Dana Cepat Cair Bisa Terjadi?

Kurangnya ketelitian Pengguna seringkali dimanfaatkan dalam kasus penipuan pinjaman dana cepat cair. Penipu seringkali menggunakan berbagai cara untuk menjerat korban yang sedang membutuhkan pinjaman cepat cair tanpa jaminan. Mulai dari promosi palsu, tawaran menggiurkan, hingga pencurian data lewat phishing atau penyusupan aplikasi palsu. 

Salah satu kasus yang belakangan sering terjadi adalah modus salah transfer. Penipu akan mentransfer sejumlah uang ke rekening korban tanpa persetujuan. Kemudian, penipu menghubungi korban dan memaksa untuk mengembalikan uang tersebut. Bahkan penipu tidak ragu untuk mengancam. Padahal di sisi lain, data pribadi korban telah digunakan untuk mengajukan pinjaman dana pribadi.  

Jika tidak ditangani dengan cepat, penipuan pinjaman pinjaman cepat cair tanpa jaminan bisa merugikan korban secara finansial dan mengancam keamanan data korban. 

Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Menjadi Korban?
Jika Anda merasa menjadi korban pinjaman dana, langkah pertama yang sebaiknya Anda lakukan adalah segera melapor dan jangan biarkan penipu bebas berkeliaran. Berikut ini adalah dua saluran utama yang bisa Anda gunakan untuk melaporkan kejadian tersebut:

  1. Laporan ke IASC (Indonesian Anti-Scam Center)
    IASC adalah  lembaga yang bertugas untuk menangani beragam laporan penipuan digital di Indonesia. Mereka siap membantu Anda menyelidiki kasus penipuan dan memberikan panduan untuk mengatasi dampak dari penipuan tersebut. Anda bisa melaporkan kejadian tersebut melalui situs web resmi IASC (iasc.ojk.go.id).
     
  2. Laporan ke SIPELAKU (Sistem Pengaduan Layanan Keuangan OJK)
    OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga memiliki platform SIPELAKU, yang memungkinkan Anda untuk melaporkan berbagai jenis penipuan yang terjadi di sektor jasa keuangan, termasuk penipuan pinjaman dana tunai. Melalui SIPELAKU, Anda bisa mendapatkan tanggapan langsung dan proses yang lebih terstruktur untuk penyelesaian masalah Anda. Untuk mengakses SIPELAKU, Anda bisa kunjungi https://sipelaku.ojk.go.id/

Langkah-langkah yang Perlu Anda Ambil Setelah Melapor
Setelah Anda melaporkan kejadian penipuan pinjaman dana tunai, berikut adalah beberapa langkah yang perlu Anda lakukan untuk meningkatkan perlindungan data diri Anda 

  • Blokir Akun dan Ganti Password
    Jika ada indikasi pencurian data pribadi, segera ganti kata sandi akun Anda atau aplikasi lainnya yang terhubung dengan pinjaman dana Anda . Pastikan akun Anda terlindungi dengan langkah-langkah keamanan yang kuat, seperti verifikasi dua faktor.
  • Periksa Laporan Kredit Anda
    Periksa laporan kredit Anda untuk memastikan tidak ada transaksi pinjaman dana mencurigakan yang tercatat atas nama Anda. Anda dapat meminta laporan kredit secara gratis dari lembaga yang berwenang.
  • Tetap Waspada dan Berhati-hati
    Anda harus selalu berhati-hati terhadap tawaran pinjaman cepat cair tanpa jaminan yang terlalu menggiurkan atau yang datang dari sumber yang tidak dikenal. Verifikasi segala informasi dan pastikan untuk hanya menggunakan aplikasi resmi yang terdaftar di OJK.
DISCLAIMER
Untuk diperhatikan:
  1. PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prisinp syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
  3. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
  4. PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang mengelola dan mengoperasikan LPBBTI secara konvensional serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme pemanfaatan data pribadi tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan dan persetujuan dari masing-masing Pengguna. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana , sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  7. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  8. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  9. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain ; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  10. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
  11. Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.
  12. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  13. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui Rekening Escrow dan Rekening Virtual sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.