- PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
- Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet.
- Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
- PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI.
- Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna.
- Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas maksimum fasilitas Pendanaan yang diberikan akan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi.
- Pemberi Dana harus melakukan hal-hal diantaranya:
(i) memperhitungkan seluruh risiko Pendanaan dalam transaksi LPBBTl;
(ii) melakukan langkah mitigasi risiko yang diperlukan; dan
(iii) menandatangani pernyataan telah memahami kinerja dan risiko Penerima Dana, pada saat akan melakukan transaksi Pendanaan. - Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
- Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
- Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
- Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
- Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
- Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan, termasuk dilaporkan ke OJK.
Waspada Modus Penipuan Promo Kemerdekaan yang Mengatasnamakan Layanan Pindar

Memasuki Bulan Agustus, berbagai promo dan program spesial biasanya bermunculan sebagai wujud perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. Mulai dari diskon belanja hingga penawaran dari layanan keuangan, masyarakat terbiasa melihat promosi dengan tema kemerdekaan. Namun, momentum ini juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku penipuan untuk menyamar sebagai pihak resmi dari berbagai layanan keuangan, termasuk pinjaman daring (pindar). Penipu menggunakan nama perusahaan, logo, atau identitas lembaga yang dikenal masyarakat untuk menimbulkan rasa percaya.
Oleh karena itu, kita perlu semakin berhati-hati dalam mencerna informasi penawaran, serta memahami pola penipuan yang sering muncul pada periode tertentu seperti bulan kemerdekaan.
1. Waspadai Modus Penipuan pada Momentum Kemerdekaan
Pelaku penipuan biasanya menyesuaikan narasi dengan tema kemerdekaan agar terlihat relevan dan menarik perhatian. Modus ini dirancang untuk membuat korban merasa sedang mendapatkan kesempatan khusus dalam periode tertentu.
Beberapa contoh modus penipuan terkait pindar yang sering digunakan antara lain:
- Promo potongan bunga pinjaman dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Program pencairan modal usaha gratis khusus bulan kemerdekaan
- Penghapusan atau keringanan cicilan, khusus tanggal 17 Agustus
- Penawaran pinjaman cepat dengan bunga sangat rendah dan tanpa syarat selama periode Bulan Agustus
Perlu diingat: Penawaran palsu seperti contoh di atas, biasanya sengaja disertai dengan batas waktu yang singkat agar korban merasa terdesak dan harus segera bertindak mengikuti perintah penipu. Jadi, jangan buru-buru untuk percaya!
2. Cara Penipu Meyakinkan Korban
Penipu dapat menghubungi korban melalui pesan singkat atau telepon, seolah-olah sedang menawarkan program resmi. Selain itu, mereka berusaha meyakinkan korban dengan menggunakan logo perusahaan sebagai foto profil, hingga menggunakan nama dan jabatan dari pimpinan sebuah perusahaan resmi.
Perlu diingat: Pihak resmi memiliki prosedur komunikasi yang jelas, biasanya dilakukan menggunakan platform resmi mereka. Jika dihubungi melalui aplikasi pesan singkat maupun telepon, cek kembali kontaknya. Apakah nomor tersebut tercantum di website maupun aplikasi pihak yang bersangkutan?
3. Kenali Perintah yang Biasanya Diminta oleh Pelaku Penipuan
Selain memahami modus yang digunakan, penting juga untuk mengenali jenis perintah atau tindakan yang biasanya diminta oleh pelaku penipuan. Perintah ini sering menjadi tanda paling jelas bahwa penawaran tersebut palsu.
Beberapa contoh perintah yang perlu diwaspadai antara lain:
- Diminta mengirimkan foto KTP, foto selfie dengan KTP, serta data pribadi lainnya melalui pesan pribadi
- Diminta klik tautan dengan domain tidak resmi untuk mengisi data atau mengunduh aplikasi
- Diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi dengan alasan biaya administrasi atau syarat klaim promo spesial Hari Kemerdekaan
- Dipaksa memberikan PIN, password, hingga kode OTP yang diterima melalui pesan
- Dibuat panik untuk bertindak cepat tanpa diberi waktu untuk memeriksa informasi lebih lanjut
Perlu diingat: Jika menerima perintah seperti contoh di atas, sebaiknya hentikan komunikasi dan laporkan ke customer service (CS) resmi.
Momentum kemerdekaan adalah salah satu periode dimana kita mendapatkan banyak promo dan penawaran menarik. Namun, ini adalah waktunya kita sebagai konsumen untuk lebih melatih diri dalam menjaga keamanan data dan transaksi, sehingga terhindar dari penipuan. Dengan peka untuk mengenali modus yang digunakan, perintah yang diminta, hingga kontak yang menghubungi, kita menjadi lebih siap melindungi diri sendiri beserta dengan akun keuangan kita.
***
#BijakAturUang #LiterasiKeuanganMasifMerata
#GENCARKAN2026 #BulanLiterasiKeuangan2026 #PTLenteraDanaNusantara_BulanLiterasiKeuangan2026 #FinancialLiteracyCampaign2026
Catatan: perlu diketahui bahwa pengguna layanan pinjaman daring individu (perorangan) tidak dikenakan PPh atas bunga pinjaman P2P lending.





