- PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
- Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet.
- Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
- PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI.
- Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna.
- Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas maksimum fasilitas Pendanaan yang diberikan akan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi.
- Pemberi Dana harus melakukan hal-hal diantaranya:
(i) memperhitungkan seluruh risiko Pendanaan dalam transaksi LPBBTl;
(ii) melakukan langkah mitigasi risiko yang diperlukan; dan
(iii) menandatangani pernyataan telah memahami kinerja dan risiko Penerima Dana, pada saat akan melakukan transaksi Pendanaan. - Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
- Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
- Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
- Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
- Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
- Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan, termasuk dilaporkan ke OJK.
Waspada Terhadap Entitas Keuangan Ilegal: Kenali, Laporkan, dan Lindungi Diri Anda

Di tengah berkembangnya layanan keuangan digital, masyarakat perlu semakin berhati-hati. Kemudahan akses pinjaman daring (pindar) yang dulu kerap disebut sebagai pinjaman online (pinjol), hingga produk keuangan digital lainnya sering kali dimanfaatkan oleh entitas ilegal yang menawarkan janji manis. Tanpa disadari, banyak orang terjebak dalam praktik yang justru merugikan secara finansial maupun psikologis.
Mengapa harus waspada?
Entitas keuangan ilegal biasanya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka kerap menggunakan berbagai cara untuk menarik perhatian calon korban:
- Pinjaman online ilegal dengan bunga dan denda yang sangat tinggi, serta sistem penagihan yang tidak sesuai aturan;
- Investasi bodong dengan janji imbal hasil yang tidak masuk akal, bahkan menjanjikan keuntungan pasti;
- Money game seperti robot trading palsu;
- Modus penyalahgunaan data pribadi, dari pencurian rekening hingga pemerasan.
Risiko dari aktivitas keuangan ilegal ini bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga skor kredit yang rusak, trauma akibat penagihan tidak manusiawi, hingga masalah hukum.
Lindungi diri Anda dari entitas ilegal
Anda dapat menerapkan tips berikut ini untuk menjaga diri dari jebakan entitas ilegal maupun aktivitas keuangan yang berbahaya:
- Kenali dan waspadai ciri-ciri entitas ilegal, yakni tidak terdaftar di OJK, menjanjikan keuntungan instan, atau meminta data pribadi secara berlebihan;
- Gunakan hanya layanan berizin dan selalu cek legalitas entitas keuangan di situs resmi OJK;
- Segera laporkan jika menemukan praktik mencurigakan agar bisa ditindak lebih cepat.
Jika Anda menemukan aktivitas keuangan ilegal, segera laporkan ke SIPASTI.
Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau SIPASTI merupakan platform resmi dari OJK untuk melaporkan entitas atau aktivitas keuangan mencurigakan secara cepat, terstruktur, dan aman. Melalui laporan yang masuk, Satgas PASTI dapat segera melakukan verifikasi, menutup akses layanan ilegal, serta melakukan penindakan sesuai hukum.
Cara melapor ke SIPASTI:
- Kunjungi situs resmi sipasti.ojk.go.id
- Klik tombol “Lapor Sekarang”
- Isi formulir dengan identitas, detail entitas/aktivitas ilegal, dan lampirkan bukti (screenshot, tautan, atau dokumen pendukung).
- Ajukan laporan dan simpan notifikasi konfirmasi yang diberikan sistem.
Layanan keuangan digital hadir untuk membantu kehidupan kita, bukan malah merugikan. Dengan meningkatkan pemahaman kita akan penyedia layanan, berhati-hati dalam memilih layanan, dan berani melapor melalui kanal resmi seperti SIPASTI, kita bersama-sama bisa melindungi diri sekaligus menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman, sehat, dan berkelanjutan.
***
#BijakAturUang #LiterasiKeuanganMasifMerata
#GENCARKAN2026 #BulanLiterasiKeuangan2026 #PTLenteraDanaNusantara_BulanLiterasiKeuangan2026 #FinancialLiteracyCampaign2026





