Logo PT Lentera Dana Nusantara

5 Cara Mudah Bedakan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Pinjaman Online atau yang populer disingkat Pinjol merupakan layanan pinjaman dana tunai (cash) yang diakses secara online tanpa perlu menyertakan jaminan. Namun, di tengah banyaknya layanan pinjol saat ini, tidak semua Pengguna dapat membedakan pinjol legal dan pinjol ilegal. Padahal, membedakan pinjol legal dan ilegal penting dilakukan sebelum mengajukan pinjaman. 
 

Meminjam uang dari pinjol ilegal juga berisiko tinggi pada kerugian bagi penggunanya. Agar tidak terjebak dengan pinjaman dari pinjol ilegal, penting untuk mengetahui cara membedakan pinjol legal dengan pinjol ilegal. Berikut 5 cara mudah membedakan pinjol legal dan ilegal yang bisa dilakukan: 

1. Cek Status Legalitas di OJK

Langkah pertama dan paling penting adalah mengecek status legalitas pinjol di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melihat daftar pinjol yang terdaftar dan berizin. Pinjol legal dapat dengan mudah ditemukan di situs web OJK karena sudah berizin dan diawasi secara resmi. Sementara, pinjol ilegal tidak bisa ditemukan di situs web OJK karena tidak memiliki izin beroperasi.

2. Perhatikan Bunga dan Biaya

Pinjol legal menawarkan bunga sesuai batas aturan OJK dan biaya penanganan yang transparan sejak awal. Sementara itu, pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga dan biaya yang sangat tinggi, bahkan melebihi batas yang ditentukan oleh OJK. Tidak jarang, pinjol ilegal juga memberikan biaya tambahan lain seperti biaya administrasi, biaya penagihan, dan biaya lainnya secara tidak transparan.,
 

3. Akses Data Pribadi

Pinjol legal hanya akan meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi untuk keperluan verifikasi dan penagihan. Sementara, pinjol ilegal seringkali meminta akses data pribadi yang lebih banyak atau bahkan ke seluruh data di di ponselmu, seperti kontak, foto, dan galeri. Data Pengguna yang diakses oleh pinjol ilegal tidak terlindungi hukum apapun dan berpotensi disalahgunakan atau disebarkan tanpa persetujuan. 

4. Proses Penawaran dan Penagihan

Pinjol legal umumnya menawarkan pinjaman melalui aplikasi resmi dan kerap beriklan di berbagai media.  Proses penagihan oleh pinjol legal dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Biasanya penagihan awal datang dalam bentuk pengingat dari aplikasi atau pesan singkat. 
Sedangkan pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui SMS atau pesan singkat. Bahkan, ada kasus di mana pinjol ilegal langsung mentransfer uang ke rekening Pengguna, padahal Pengguna tidak pernah mengajukan pinjaman. 
Penagihan yang dilakukan oleh pinjol legal juga biasanya tidak etis. Mulai telepon atau SMS terus-menerus dengan menggunakan bahasa kasar, hingga mendatangi rumah Pengguna. Pinjol ilegal juga bisa mengirimkan penagihan ke kontak-kontak yang ada di handphone Pengguna. 

5. Layanan Konsumen

Pinjol legal memiliki layanan konsumen di berbagai saluran, seperti email, telepon, atau live chat. Layanan konsumen dari pinjol legal akan siap membantu permasalahan yang dihadapi Pengguna.
Berbeda dengan pinjol ilegal yang biasanya tidak memiliki layanan konsumen yang jelas sehingga sulit dihubungi. Pengguna cenderung kesulitan menghubungi pihak pinjol ketika ada permasalahan yang dihadapi. 

Tips Aman Memilih Pinjol:

  1. Ajukan pinjaman hanya di pinjol yang berizin dan diawasi oleh OJK
  2. Pahami bunga, biaya, dan tenor pinjaman sebelum mengajukan pinjaman
  3. Baca teliti kontrak perjanjian pinjaman
  4. Jangan mudah tergiur persyaratan yang terlalu mudah
  5. Gunakan aplikasi dan situs resmi


SPinjam Layanan Pinjaman Online Legal yang Aman Digunakan 

Butuh dana mendesak? Cairkan pinjamanmu melalui SPinjam. Akses fitur SPinjam dengan mengunduh aplikasi Shopee atau aplikasi baru ShopeePay. SPinjam oleh PT  Lentera Dana Nusantara telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Aktivasi SPinjam dengan KTP, cepat dan aman. SPinjam menawarkan bunga rendah mulai 1.95% dengan tenor fleksibel yang dapat dipilih sesuai kebutuhan. SPinjam juga menjamin keamanan data dengan menerapkan berbagai langkah pengamanan untuk setiap Pengguna SPinjam. 
Jangan khawatir, SPinjam juga dilengkapi dengen layanan konsumen  yang siap membantu mengatasi kesulitan yang dihadapi Pengguna. Layanan konsumen SPinjam dapat diakses melalui email: cs@support.lenteradana.co.id; atau nomor telepon: (021) 5086 7055. 

Jadi, tunggu apa lagi? Gunakan SPinjam untuk kebutuhan dana tunai Anda dan nikmati kemudahan menggunakan pinjol legal yang aman dan terpercaya. Aktivasi SPinjam sekarang!
 

DISCLAIMER
Untuk diperhatikan:
  1. PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prisinp syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
  3. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
  4. PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang mengelola dan mengoperasikan LPBBTI secara konvensional serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme pemanfaatan data pribadi tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan dan persetujuan dari masing-masing Pengguna. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana , sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  7. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  8. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  9. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain ; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  10. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
  11. Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.
  12. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  13. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui Rekening Escrow dan Rekening Virtual sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.