- PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
- Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prisinp syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
- Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
- PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang mengelola dan mengoperasikan LPBBTI secara konvensional serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme pemanfaatan data pribadi tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan dan persetujuan dari masing-masing Pengguna. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana , sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
- Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
- Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
- Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain ; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
- Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
- Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.
- Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
- Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui Rekening Escrow dan Rekening Virtual sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Ini Beragam Cara Bayar SPinjam, Pastikan Tepat Waktu

Selain mudah dalam proses aktivasi dan pencairan, SPinjam juga menawarkan kemudahan dalam proses pembayaran tagihan. Ada beragam cara pembayaran SPinjam yang bisa dipilih oleh Anda. Baik itu secara online atau offline. Untuk mengetahui lebih lanjut soal cara bayar SPinjam berikut informasi selengkapnya.
Cara Pembayaran SPinjam dengan ShopeePay
Cara membayar SPinjam dengan ShopeePay bisa dilakukan melalui aplikasi Shopee atau ShopeePay. Pertama-tama Anda perlu mengisi ShopeePay dengan saldo yang cukup kemudian ikuti langkah berikut:
- Buka halaman SPinjam melalui aplikasi Shopee/ ShopeePay
- Klik Bayar
- Klik Pilihan Pembayaran lalu pilih metode ShopeePay
- Klik Bayar lalu masukkan pin
- Pembayaran tagihan berhasil dilakukan
Cara Pembayaran SPinjam dengan Transfer Bank
Cara membayar SPinjam selanjutnya adalah dengan transfer bank. Ada banyak pilihan bank yang bisa Anda gunakan. Mulai dari SeaBank, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan beragam pilihan bank lain. Berikut adalah cara bayar SPinjam dengan metode transfer bank.
- Buka halaman SPinjam melalui aplikasi Shopee/ ShopeePay
- Klik Bayar
- Klik Pilihan Pembayaran lalu pilih metode Transfer Bank (Virtual Account)
- Setelah itu akan dimunculkan nomor pembayaran (Virtual Account)
- Salin nomor pembayaran
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera
Sebagai catatan, jangan mengubah nominal pembayaran setelah nomor Virtual Account rilis. Hal ini penting untuk menghindari kendala pembayaran tagihan tidak terverifikasi.
Cara Pembayaran SPinjam Melalui Gerai Minimarket
Selain opsi pembayaran online, SPinjam juga memungkinkan pembayaran tunai melalui gerai-gerai yang tersebar di seluruh Indonesia yakni Alfamart, Alfamidi, Dan+Dan, maupun Indomaret. Berikut adalah langkah dan cara bayar SPinjam melalui gerai minimarket.
Kunjungi gerai Alfamart/Indomaret terdekat
- Buka halaman SPinjam melalui aplikasi Shopee/ ShopeePay
- Klik Bayar
- Klik Pilihan Pembayaran lalu pilih Alfamart/Indomaret
- Anda akan menerima Kode Pembayaran, salin dan catat kode tersebut
- Tunjukkan informasi tagihan SPinjam dan Kode Pembayaran kepada kasir
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera
Itu tadi beragam cara bayar SPinjam yang bisa Anda pilih. Dengan memahami cara bayar SPinjam, Anda bisa terhindar dari masalah keuangan dan menjaga reputasi dan skor kredit Anda tetap baik. Ingatlah untuk selalu bayar tepat waktu, karena jika tidak Anda bisa terkena denda telat bayar SPinjam.