Logo PT Lentera Dana Nusantara

Kapan Waktu Tepat untuk Mengambil Pinjaman Daring Cepat Cair?

Pernahkah Anda bertanya kapan waktu yang tepat untuk mengambil pinjaman daring cepat cair? Sebenarnya tidak ada waktu spesifik yang tepat untuk mengambil pinjaman daring cepat cair maupun pinjam dana secara umum. Saat ini, pinjaman darj g dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Pinjaman daring juga menawarkan pencairan dana yang mudah.

Pada dasarnya seseorang akan mengajukan pinjaman daring cepat cair ketika memiliki kebutuhan pinjam dana yang ingin dipenuhi. Namun sebenarnya ada cara yang dapat digunakan untuk mengukur pertimbangan waktu untuk mengambil pinjaman daring cepat cair. Berikut ini adalah lima hal yang perlu dipertimbangkan saat mengambil pinjaman daring cepat cair: 

1. Ketika Rasio Utang Lebih Rendah dari Pendapatan
Sebelum mengajukan pinjaman daring cepat cair, Anda perlu menghitung selisih antara utang yang ingin diajukan dengan jumlah pendapatan yang dimiliki saat ini. Selain penting untuk mengukur kemampuan pinjam dana, pemberi pinjaman atau bank juga seringkali mewajibkan peminjamnya memenuhi angka tertentu atas rasio utang dan pendapatan sehingga bisa dipertimbangkan untuk mendapat akses pinjam dana. 

2. Memiliki Pendapatan yang Stabil
Secara umum, semakin tinggi pendapatan yang Anda miliki, semakin tinggi juga kemungkinan Anda untuk berhasil mendapatkan akses pinjam dana. Setiap pemberi pinjaman memiliki kebijakan yang berbeda atas hal ini. Ada yang mencantumkan pendapatan minimum dan ada juga yang mengizinkan calon peminjam dana untuk memasukkan berbagai aliran pendapatan sebagai data pendukung. 

3. Memiliki Riwayat Pembayaran Kredit yang Baik
Di berbagai pemberi pinjaman seperti bank maupun pemberi pinjaman daring cepat cair, pengecekan atas riwayat pembayaran kredit setiap calon peminjam adalah hal yang umum dilakukan. Laporan riwayat kredit biasanya mencakup seluruh pembayaran kredit yang berhasil, terlewat, atau bahkan terlambat. Jika riwayat kredit menunjukkan hasil yang positif, tentu pemberi pinjaman akan lebih mudah memberikan pinjaman. 

4. Memiliki Skor Kredit Baik

Skor kredit adalah sistem yang diterapkan oleh pemberi pinjaman untuk menilai kelayakan peminjam. Skor kredit yang Anda miliki akan dihitung dari jumlah utang yang pernah dimiliki, frekuensi utang, jenis utang, dan kelancaran pembayaran. 

Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) skor kredit dikelompokkan menjadi 5 yaitu:

  • Skor 1: Kredit Lancar
  • Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar
  • Skor 4: Kredit Diragukan
  • Skor 5: Kredit Macet

Secara umum ketika Anda memiliki skor kredit yang rendah, maka akan lebih sulit untuk mendapat persetujuan atas pinjaman yang Anda ajukan. Sebaliknya, ketika Anda memiliki skor kredit yang tinggi, Anda dapat lebih mudah mendapatkan persetujuan atas pinjaman dana.

5. Menemukan Penawaran Menarik

Saat ini tentu ada banyak pilihan pinjaman daring cepat cair yang bisa Anda dapatkan dari aplikasi pinjam uang bunga rendah dengan berbagai penawaran menarik. Mulai dari bunga rendah, diskon biaya admin, batas pinjaman tinggi, pencairan dana cepat dan masih banyak lagi. Tentunya, semua penawaran menarik yang hadir tidak akan tersedia selamanya. 

Promo yang ditawarkan di berbagai aplikasi pinjam uang bunga rendah umumnya terbatas sehingga Anda perlu memanfaatkan penawaran yang hadir. Jangan lupa untuk tetap pastikan aplikasi pinjam uang bunga rendah dan penyedia layanan pinjam dana yang Anda akses telah berizin dan terdaftar di OJK, ya.

Temukan Pinjaman Daring Cepat Cair 

Butuh dana cepat cair? Pilih pinjaman daring cepat cair yang aman. SPinjam oleh PT Lentera Dana Nusantara berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hadir sebagai solusi pinjaman daring cepat cair yang aman dan terpercaya.

Dengan SPinjam, Anda bisa mendapatkan pinjaman dana tunai dengan bunga rendah 1,95% dan pilih tenor fleksibel sesuai kebutuhan. Aktivasi SPinjam juga mudah dan cepat menggunakan KTP. Tunggu apa lagi? Yuk, cairkan dana tunai dengan SPinjam.
 

DISCLAIMER
Untuk diperhatikan:
  1. PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prisinp syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
  3. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
  4. PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang mengelola dan mengoperasikan LPBBTI secara konvensional serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme pemanfaatan data pribadi tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan dan persetujuan dari masing-masing Pengguna. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana , sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  7. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  8. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  9. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain ; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  10. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
  11. Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.
  12. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  13. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui Rekening Escrow dan Rekening Virtual sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.