- PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
- Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet.
- Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
- PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI.
- Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna.
- Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas maksimum fasilitas Pendanaan yang diberikan akan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi.
- Pemberi Dana harus melakukan hal-hal diantaranya:
(i) memperhitungkan seluruh risiko Pendanaan dalam transaksi LPBBTl;
(ii) melakukan langkah mitigasi risiko yang diperlukan; dan
(iii) menandatangani pernyataan telah memahami kinerja dan risiko Penerima Dana, pada saat akan melakukan transaksi Pendanaan. - Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
- Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
- Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
- Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
- Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
- Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan, termasuk dilaporkan ke OJK.
Pinjol vs Pindar: Perbedaan yang Perlu Anda Ketahui

Di Indonesia, platform pinjaman dari aplikasi online menjadi salah satu opsi untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Tetapi tidak semua layanan pinjaman sama, ada pinjaman online (Pinjol) yang ilegal dan ada pinjaman daring (Pindar) yang beroperasi secara resmi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Memahami perbedaan keduanya sangat penting agar Anda bisa memilih pindar yang tepercaya dan terhindar dari layanan pinjaman yang ilegal dan merugikan.
Perbedaan Pinjol Ilegal dan Pindar Legal
- Status Otoritas Jasa Keuangan:
Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK. Pindar legal terdaftar resmi dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan. - Transparansi Biaya:
Pinjol ilegal tidak mencantumkan bunga dan biaya secara jelas. Pindar legal mencantumkan semua biaya secara transparan sebelum pencairan. - Akses Data:
Pinjol ilegal meminta akses berlebihan ke data dan kontak di ponsel Anda. Pindar legal hanya mengakses data yang diperlukan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. - Cara Penagihan:
Pinjol ilegal tidak terikat aturan dalam proses penagihan. Pindar legal menjalankan penagihan sesuai regulasi OJK. - Pelindungan bagi Peminjam:
Pinjol ilegal tidak memberikan perlindungan apapun. Pindar legal melindungi peminjam sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan.
Apa itu Pinjol Ilegal?
Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman yang tidak memiliki izin resmi dari OJK, sehingga praktiknya juga tidak diawasi. Karena tidak ada pengawasan resmi, pinjol ilegal pada praktiknya cenderung tidak memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bebas menetapkan suku bunga, biaya, dan cara penagihan tanpa batas yang jelas.
Ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:
- Tidak terdaftar di OJK.
- Tidak memiliki identitas perusahaan yang dapat diverifikasi.
- Bunga dan komponen biaya biasanya tidak dijelaskan secara transparan dan dibuat tersembunyi/sulit diakses.
- Meminta akses berlebihan ke data dan kontak di ponsel Anda.
- Cara penagihan yang cenderung intimidatif dan tidak sesuai peraturan.
- Menawarkan pinjaman secara sepihak lewat SMS atau WhatsApp, tanpa pernah diminta atau tanpa persetujuan penerima, seringkali menyertakan tautan yang mencurigakan.
Pinjol ilegal beroperasi di luar hukum, sehingga tidak akan ada perlindungan bagi Anda sebagai peminjam jika terjadi masalah.
Apa itu Pindar (Pinjaman Daring) Legal?
Berdasarkan pengumuman resmi OJK, istilah "pindar" (pinjaman daring) digunakan untuk membedakan layanan pinjaman legal yang telah memiliki izin dari OJK dengan pinjaman ilegal (pinjol). Pindar adalah layanan pinjaman yang terdaftar resmi dan diawasi langsung oleh OJK. Semua kegiatan operasionalnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk transparansi bunga, komponen biaya, dan pelindungan data peminjam.
Ciri-ciri Pindar legal:
- Terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.
- Identitas perusahaan dapat diverifikasi secara publik di situs OJK, termasuk melalui kontak157.ojk.go.id.
- Bunga dan seluruh komponen biaya dicantumkan secara jelas sebelum transaksi dilakukan.
- Hanya mengakses data yang diperlukan sesuai ketentuan OJK. Salah satu istilah panduan akses yang diperkenalkan OJK adalah CAMILAN, dimana Pindar legal hanya dapat mengakses Camera, Microphone, dan Location (Lokasi) pada gawai/gadget pengguna.
- Proses penagihan mengikuti aturan OJK dan prinsip pelindungan konsumen.
- Hanya melakukan penawaran ke saluran komunikasi pengguna apabila telah memperoleh izin dari pengguna.
Cara Memastikan bahwa Layanan Pinjaman Legal
Sebelum mengajukan pinjaman, lakukan langkah-langkah berikut:
- Cek di situs Otoritas Jasa Keuangan
Kunjungi ojk.go.id dan cari nama platform di daftar pindar yang terdaftar. - Perhatikan transparansi biaya
Pindar selalu mencantumkan bunga dan komponen biaya secara jelas sebelum transaksi dilakukan. - Perhatikan izin akses aplikasi
Pindar tidak meminta akses selain kamera, microphone, dan lokasi Anda. - Unduh hanya dari toko aplikasi resmi
Google Play Store atau App Store, bukan dari tautan SMS atau WhatsApp. - Waspadai tawaran yang mencurigakan
Layanan tanpa proses verifikasi identitas seperti Know Your Customer (KYC) sangat perlu diwaspadai.
SPinjam: Pinjaman Daring Berizin dari Otoritas Jasa Keuangan
SPinjam oleh PT Lentera Dana Nusantara adalah platform Pinjaman Daring yang terdaftar resmi, berizin, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khusus untuk pinjaman pertama Anda di SPinjam:
- Bunga tetap 1,8% per bulan
- Gratis biaya admin
- Tanpa biaya tambahan
Seluruh biaya SPinjam dicantumkan secara transparan sehingga Anda mengetahui dengan jelas berapa nominal yang perlu dibayar sebelum pengajuan diproses.
SPinjam siap membantu kebutuhan finansial Anda secara transparan.
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan layanan yang Anda pilih sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan. Untuk memahami lebih lanjut perbedaan Pinjol ilegal dan Pindar legal dalam bentuk konten ringkas, kunjungi juga postingan Instagram resmi SPinjam di sini.
Aktivasi SPinjam hanya di aplikasi ShopeePay dan Shopee!
***
Tentang SPinjam
SPinjam adalah layanan pinjaman dana tunai inovatif tanpa agunan yang membantu masyarakat Indonesia mengelola arus kas mereka secara bertanggung jawab melalui pembiayaan yang cepat dan fleksibel.
Sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung inklusi keuangan, SPinjam menawarkan proses aktivasi, persetujuan, dan pencairan yang cepat dan mudah sehingga pengguna dapat mengakses dana saat dibutuhkan.
SPinjam oleh PT Lentera Dana Nusantara berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk informasi lebih lanjut mengenai SPinjam, silakan kunjungi: https://www.lenteradana.co.id/





