Logo PT Lentera Dana Nusantara
-
  • Halaman Utama
    • SPinjam
    • SPinjam Xtra
    • SPinjam Untuk Penjual
    • Dana Cepat
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Pusat Bantuan

Scan kode QRuntuk aktivasi SPinjam

Scan kode QR untuk aktivasi SPinjam
Unduh SPinjam
  • Halaman Utama
  • Pinjaman Pribadi
    • SPinjam
    • SPinjam Xtra
  • Pinjaman Bisnis
    • SPinjam Untuk Penjual
    • Dana Cepat
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Pusat Bantuan
Unduh SPinjam
Apakah Call Center SPinjam 24 Jam?

Apakah Call Center SPinjam 24 Jam?

15 Oct 2026

Layanan Call Center SPinjam tidak beroperasi 24 jam. Tim Customer Service SPinjam hanya melayani pengaduan setiap hari pada pukul 06.45 – 22.00 WIB. Harap berhati-hati terhadap penipuan, sebab SPinjam maupun PT Lentera Dana Nusantara tidak pernah menyediakan layanan komunikasi melalui WhatsApp. 

Berikut adalah layanan Call Center SPinjam resmi:
Telepon : (021) 5086 7055
Email PT Lentera Dana Nusantara : cs@support.lenteradana.co.id

Artikel Rekomendasi

[FAQ] Bagaimana Cara Mendapatkan Informasi yang Lebih Lengkap Seputar SPinjam?
Pembaruan Terbaru

[FAQ] Bagaimana Cara Mendapatkan Informasi yang Lebih Lengkap Seputar SPinjam?

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan SPinjam, seperti cara daftar, penggunaan layanan, pembayaran tagihan, bunga cicilan, atau mengalami kendala, Anda dapat menghubungi CS SPi

21 Oct 2026Baca Selengkapnya
[FAQ] Bagaimana Cara Pengaduan Masalah di SPinjam?
Pembaruan Terbaru

[FAQ] Bagaimana Cara Pengaduan Masalah di SPinjam?

Jika Anda mengalami masalah saat menggunakan layanan SPinjam, jangan khawatir. Anda dapat mengajukan pengaduan secara langsung melalui telepon atau email resmi. Berikut adalah cara mengajukan pengadua

21 Oct 2026Baca Selengkapnya
[FAQ] Bagaimana Cara Menghubungi Customer Service (CS) SPinjam?
Pembaruan Terbaru

[FAQ] Bagaimana Cara Menghubungi Customer Service (CS) SPinjam?

Menemukan kendala dalam layanan SPinjam? Hubungi customer service resmi kami melalui Call Center SPinjam di: Telepon : (021) 5086 7055 Email : cs@support.lenteradana.co.id Penting! Demi keamanan dan k

15 Oct 2026Baca Selengkapnya

LENTERA DANA NUSANTARA

  • Syarat & Ketentuan Penerima Pinjaman
  • Penerima Pinjaman
  • Pemberi Pinjaman
  • FAQ untuk Pemberi Pinjaman
  • Kebijakan Privasi
  • Calendar
  • Tentang Kami
  • Publikasi Laporan Keuangan Tahunan
  • Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)

HUBUNGI KAMI

  • (021) 5086 7055
  • cs@support.lenteradana.co.id
  • Layanan Pengaduan Pelanggan dan LAPS

ALAMAT KANTOR

PT. Lentera Dana Nusantara

  • Mega Kuningan Barat Lot 10.1-6 Sopo Del Office Tower & Lifestyle Lantai 12, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950Mega Kuningan Barat Lot 10.1-6 Sopo Del Office Tower & Lifestyle Lantai 12, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950
  • Wisma Keiai Lantai 14, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 3, Jakarta Pusat, 10220
  • The Grand Pandawa Lantai 7, Jl. Gabugan, Pandowoharjo, Sleman, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55512

DISCLAIMER

Untuk Diperhatikan :

  1. PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet.
  3. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
  4. PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI.
  5. Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna.
  6. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas maksimum fasilitas Pendanaan yang diberikan akan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi.
  8. Pemberi Dana harus melakukan hal-hal diantaranya:(i) memperhitungkan seluruh risiko Pendanaan dalam transaksi LPBBTI;(ii) melakukan langkah mitigasi risiko yang diperlukan; dan(iii) menandatangani pernyataan telah memahami kinerja dan risiko Penerima Dana, pada saat akan melakukan transaksi Pendanaan.
  9. Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  1. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  2. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  3. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  4. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
  5. Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan, termasuk dilaporkan ke OJK.