- PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
- Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet.
- Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
- PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI.
- Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna.
- Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas maksimum fasilitas Pendanaan yang diberikan akan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi.
- Pemberi Dana harus melakukan hal-hal diantaranya:
(i) memperhitungkan seluruh risiko Pendanaan dalam transaksi LPBBTl;
(ii) melakukan langkah mitigasi risiko yang diperlukan; dan
(iii) menandatangani pernyataan telah memahami kinerja dan risiko Penerima Dana, pada saat akan melakukan transaksi Pendanaan. - Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
- Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
- Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
- Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
- Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
- Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan, termasuk dilaporkan ke OJK.
Joki Galbay: Arti, Cara Kerja, dan Risikonya
-77976090f7262a60d96d295f359fbfd8.png)
Apakah Anda pernah mendengar fenomena joki galbay? Istilah joki galbay atau joki gagal bayar sering terdengar di kalangan pengguna layanan pinjaman dana tunai. Istilah ini mengacu pada pihak yang menawarkan jasa ‘menyelesaikan’ tunggakan pinjaman, padahal risikonya justru lebih besar. Artikel ini akan membahas arti joki galbay, cara kerjanya, dan apa saja risikonya bagi Anda.
Apa Itu Joki Galbay?
Joki galbay adalah pihak yang menawarkan jasa ‘membantu’ Pengguna layanan pinjaman dana tunai yang gagal bayar (galbay). Mereka biasanya mengklaim bisa menghentikan penagihan, menghapus data utang, atau bahkan meningkatkan skor kredit. Biasanya, joki akan meminta akses ke data pribadi Anda, seperti akun aplikasi pinjaman, email, atau bahkan identitas resmi.
Risiko Menggunakan Jasa Joki Galbay
Di balik janji-janji yang ditawarkan, joki gagal bayar menyimpan bahaya yang bisa merugikan Anda. Inilah beberapa poin penting mengapa layanan ini harus dihindari:
1. Kebocoran Data Pribadi
Memberikan akses akun kepada joki sama saja dengan membiarkan orang asing menguasai informasi sensitif. Risiko pencurian identitas atau penyalahgunaan data menjadi sangat besar.
2. Penipuan Finansial
Alih-alih membantu, tidak sedikit joki galbay justru melakukan penipuan. Mereka bisa saja meminta biaya ‘jasa’ yang mahal, padahal pada akhirnya utang tetap harus Anda bayar kepada penyedia pinjaman daring.
3. Skor Kredit Tetap Buruk
Menggunakan jasa joki tidak akan memperbaiki skor kredit Anda. Hanya pembayaran yang tepat waktu dan penyelesaian utang yang bisa menjaga reputasi keuangan. Sistem resmi seperti yang dimiliki PT Lentera Dana Nusantara tetap mencatat transaksi dan kewajiban Anda, sehingga data tidak bisa dihapus begitu saja.
4. Masalah Hukum
Jasa joki gagal bayar jelas bukan jalur resmi. Jika Anda memilih menggunakan layanan ilegal ini, risiko terjerat masalah hukum bisa menghantui, apalagi jika ada tindak pidana seperti pemalsuan data atau penipuan.
Itu tadi pengertian dan bahaya dari menggunakan joki gagal bayar. Daripada menggunakan joki, lebih baik Anda berkomunikasi langsung dengan pihak penyedia pinjaman dana tunai resmi melalui layanan pelanggan jika memang mengalami kesulitan. Dengan begitu, Anda tetap bisa menjaga kredibilitas serta mengurangi dampak buruk pada skor kredit.





