Official Call Center SPinjam | Konsultasi & Waspada Penipuan

Layanan Call Center SPinjam Customer Service (CS) resmi SPinjam hanya dapat diakses melalui telepon (021) 5086 7055, email cs@support.lenteradana.co.id, atau secara langsung melalui live chat yang tersedia di halaman SPinjam pada aplikasi ShopeePay atau Shopee. 

Website & Email Resmi Call Center SPinjam 

Cegah penipuan, pastikan Anda hanya terhubung melalui kanal CS SPinjam resmi untuk memastikan data pribadi Anda hanya digunakan oleh tim terkait sesuai kebutuhan Anda. Berikut kanal Call Center SPinjam resmi:

Kontak atau kanal di luar informasi di atas bukan kanal resmi PT Lentera Dana Nusantara maupun SPinjam.

Kenali Berbagai Modus Penipuan Call Center SPinjam! 

Sebagai layanan pinjaman daring legal yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SPinjam oleh PT Lentera Dana Nusantara mengimbau Pengguna untuk mewaspadai berbagai bentuk penipuan atau scam. Penipuan dapat berupa pemalsuan situs web, akun media sosial, hingga menghubungi nomor pribadi. Pastikan Anda hanya terhubung dengan saluran resmi karena banyak pihak yang mengatasnamakan SPinjam.

Untuk melindungi diri dari potensi kerugian, penting bagi Anda untuk memahami berbagai bentuk penipuan yang sering terjadi. Modus penipuan yang mengatasnamakan Call Center resmi SPinjam sering kali melakukan beberapa hal berikut: 

  1. Menggunakan situs website yang menyerupai situs SPinjam

    Harap selalu teliti sebelum bertransaksi, modus penipuan saat ini sering kali merancang website palsu agar terlihat sangat mirip dengan situs resmi dan profesional. Bagi seluruh Pengguna SPinjam, untuk menjaga keamanan data serta terhindar dari potensi penipuan yang mengatasnamakan SPinjam, kami menginformasikan bahwa kanal media sosial resmi SPinjam hanya beroperasi pada kanal berikut:

    Website resmi SPinjam : https://www.lenteradana.co.id/
    Instagram SPinjam : https://www.instagram.com/spinjam_id/ (@SPinjam_id)
    YouTube SPinjam : https://www.youtube.com/@SPinjamIndonesia 
    Tiktok SPinjam : https://www.tiktok.com/@spinjam_id  (@SPinjam_id)

    Akun atau situs di luar kanal tersebut bukan bagian dari PT Lentera Dana Nusantara maupun SPinjam.

  2. Meminta Data Pribadi Melalui Pesan Instan seperti WhatsApp

    PT Lentera Dana Nusantara maupun SPinjam tidak memiliki akun atau nomor WhatsApp resmi untuk menghubungi Pengguna, termasuk untuk meminta data pribadi. Penipu biasanya meminta informasi sensitif seperti password, kode OTP, PIN, atau nomor kartu debit/kredit yang bersifat rahasia. Harap selalu cermat dan periksa kembali nomor telepon yang mengatasnamakan petugas resmi SPinjam. Nomor telepon resmi call center SPinjam adalah (021) 5086 7055. 

  3. Nomor Panggilan Menggunakan Nomor Personal Bukan Resmi 

    Call center dan layanan resmi kami hanya menggunakan nomor telepon (021) 5086 7055, bukan nomor seluler atau pribadi (seperti awalan 08xx). SPinjam ataupun Lentera Dana Nusantara tidak memiliki nomor WhatsApp dan tidak mengirimkan pesan pribadi. 

    Harap waspada jika ada panggilan yang mengaku dan mengatasnamakan diri sebagai petugas resmi SPinjam dan memaksa Anda menyerahkan data pribadi dan rahasia seperti KTP. SPinjam oleh  PT Lentera Dana Nusantara tidak akan pernah meminta data sensitif seperti kode OTP atau PIN. 

  4. Penipuan Lewat File Aplikasi di Luar Kanal Resmi

    Harap berhati-hati dan mengabaikan pihak luar yang mengirimkan file aplikasi dengan iming-iming pencairan limit. Seluruh transaksi dan layanan resmi SPinjam hanya dapat diakses melalui aplikasi resmi ShopeePay atau Shopee. 

  5. Penipuan Biaya Pengajuan Limit SPinjam

    SPinjam oleh PT Lentera Dana Nusantara tidak memungut biaya untuk pengajuan aktivasi limit. Jika Anda menerima permintaan tersebut, dipastikan merupakan modus penipuan. Abaikan jika ada pihak yang mengatasnamakan SPinjam dan meminta sejumlah uang.

Langkah-Langkah Verifikasi untuk Menghindari Penipuan Mengatasnamakan SPinjam

Ancaman penipuan digital kini ada di mana-mana dan sulit dihentikan sepenuhnya. Agar terhindar dari penipuan, Pengguna wajib berhati-hati dan selalu melakukan verifikasi secara mandiri.

  1. Gunakan Aplikasi Resmi 

    Selalu akses layanan, pengecekan limit, dan bantuan Customer Service (CS) langsung melalui aplikasi ShopeePay atau Shopee untuk mengakses SPinjam. 

  2. Tolak Pembayaran di Luar Sistem & Verifikasi Nomor Kontak

    SPinjam tidak pernah memungut biaya diluar aplikasi ShopeePay dan Shopee atau meminta transfer ke rekening pribadi. Pastikan panggilan berasal dari nomor (021) 5086 7055 (abaikan nomor WhatsApp atau seluler asing berawalan 08xx).

Apakah Call Center SPinjam Buka 24 Jam?

Tidak ada layanan Call Center SPinjam 24 jam. CS SPinjam tidak beroperasi selama 24 jam penuh. Pelanggan dapat menghubungi CS SPinjam melalui email atau telepon pada jam operasional berikut: pukul 06.45 - 22.00 WIB. Di luar jam tersebut, pelanggan tetap dapat mengirimkan email ke email PT Lentera Dana Nusantara cs@support.lenteradana.co.id.

Gunakan Layanan SPinjam Langsung dari Aplikasi ShopeePay dan Shopee! 

SPinjam oleh PT Lentera Dana Nusantara berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Untuk menjaga keamanan Anda, pastikan semua aktivitas termasuk pengajuan, pembayaran, hingga aktivasi SPinjam dilakukan melalui aplikasi ShopeePay atau Shopee. 

DISCLAIMER
Untuk diperhatikan:
  1. PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet.
  3. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
  4. PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI.
  5. Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna.
  6. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas maksimum fasilitas Pendanaan yang diberikan akan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi.
  8. Pemberi Dana harus melakukan hal-hal diantaranya:
    (i) memperhitungkan seluruh risiko Pendanaan dalam transaksi LPBBTl;
    (ii) melakukan langkah mitigasi risiko yang diperlukan; dan
    (iii) menandatangani pernyataan telah memahami kinerja dan risiko Penerima Dana, pada saat akan melakukan transaksi Pendanaan.
  9. Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  10. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  11. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  12. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  13. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
  14. Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan, termasuk dilaporkan ke OJK.