Waspada Modus Penipuan Terbaru: Diminta Mencairkan Limit Pindar hingga Mendadak Ditransfer Dana oleh Entitas Ilegal!

Modus penipuan terus berkembang dengan memanfaatkan berbagai situasi yang dapat membuat seseorang panik atau mengambil keputusan secara terburu-buru. Salah satunya dengan mengarang situasi seolah-olah Anda sedang menghadapi masalah serius yang mengharuskan Anda segera mencairkan limit pinjaman daring (pindar). Modus lainnya justru membuat Anda menerima dana yang tidak pernah Anda ajukan, kemudian meminta Anda ‘mengembalikannya’.

Kedua modus tersebut sama-sama perlu diwaspadai karena dapat melibatkan penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas pinjaman ilegal atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol).

Jangan terburu-buru mengikuti instruksi atau menggunakan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening Anda sebelum memastikan asal dan tujuan transaksi.

Berikut dua modus yang perlu Anda kenali agar tidak mudah terjebak penipuan:

1. Modus Penipuan: Mengaku dari Pihak Kepolisian dan Meminta Korban Mencairkan Limit Pinjaman Daring (Pindar)

Diancam karena paket ilegal, berujung diminta transfer uang

Dalam modus ini, pelaku menghubungi korban dan menginformasikan bahwa ada paket berisi barang ilegal yang dikirim atas nama orang tertentu. Pelaku kemudian mengaku sebagai anggota kepolisian dan menuduh korban terlibat dalam kasus tersebut.

Untuk membuat korban semakin panik, pelaku mengancam bahwa data pribadi korban berpotensi bocor atau disalahgunakan. Pelaku juga menjanjikan bahwa data tersebut dapat dikembalikan dan korban tidak akan dikenakan sanksi jika mengikuti instruksi yang diberikan.

Korban kemudian diminta mencairkan limit pinjaman melalui layanan pinjaman daring (pindar), lalu mentransfer dana yang dicairkan ke rekening yang diberikan pelaku. Padahal, permintaan tersebut merupakan bagian dari modus penipuan untuk mendapatkan uang dari korban dengan memanfaatkan rasa takut dan ancaman hukum.

Apa yang perlu dilakukan jika mengalaminya?

Jika menerima telepon atau pesan dengan pola seperti ini, jangan terburu-buru mengikuti instruksi pelaku. Lakukan langkah berikut:

  1. Jangan panik dan jangan menuruti ancaman
    Jangan mencairkan limit pinjaman, mentransfer uang, atau memberikan data pribadi maupun kode OTP kepada pihak yang menghubungi Anda.
  2. Verifikasi identitas pihak yang menghubungi
    Jangan langsung percaya pada orang yang mengaku sebagai polisi. Jika menerima informasi tentang dugaan tindak pidana, lakukan konfirmasi melalui kanal resmi kepolisian.
  3. Simpan bukti komunikasi
    Dokumentasikan nomor telepon, pesan, bukti transfer jika ada, dan informasi rekening tujuan yang diberikan pelaku untuk membantu proses pelaporan.

Ingat, jangan mengambil pinjaman atau mentransfer uang hanya karena mendapat ancaman dari pihak yang belum terverifikasi. Tetap tenang, periksa kebenaran informasi, dan gunakan jalur resmi untuk menangani dugaan permasalahan hukum.

2. Modus “Salah Transfer”: Dana Masuk, Utang Menyusul

Bukan salah transfer biasa

Dalam modus ini, korban menerima sejumlah dana dari sumber yang tidak dikenal. Dana tersebut bisa jadi merupakan hasil pencairan pinjaman yang dilakukan penipu melalui layanan pinjol dengan menggunakan data pribadi Anda. Setelah dana masuk, penipu kemudian menghubungi Anda dan meminta uang tersebut ditransfer kembali.

Beberapa waktu kemudian, Anda dapat menerima pesan penagihan dari pihak pinjol. Anda yang awalnya merasa hanya menerima “uang salah transfer” akhirnya justru memiliki kewajiban pinjaman yang harus diselesaikan.

Jika mengalami modus ini, jangan gunakan maupun mentransfer dana yang tidak jelas asalnya.

1. Cek dulu asal dana

Jangan mengikuti instruksi orang yang mengaku salah transfer. Periksa mutasi rekening untuk mengetahui dari mana dana tersebut berasal. Jika kita tidak pernah mengajukan pinjaman dan sumber dana tidak dikenal, anggap transaksi tersebut sebagai sesuatu yang perlu diverifikasi.

2. Jangan gunakan atau transfer balik dana tersebut

Jangan membelanjakan, menarik, memindahkan, maupun mentransfer kembali dana tersebut khususnya ke rekening yang diberikan oleh penipu. Sebaliknya, segera laporkan transaksi tersebut kepada pihak bank yang Anda gunakan dan ajukan penahanan atau pemblokiran atas sejumlah dana yang masuk, bukan pemblokiran rekening secara keseluruhan.

Dengan begitu, penanganan dana dapat dilakukan melalui mekanisme resmi bank, bukan berdasarkan instruksi pihak yang belum diketahui identitas dan tujuannya.

3. Simpan seluruh bukti

Jangan buru-buru menghapus pesan atau nomor yang menghubungi kita. Simpan tangkapan layar (screenshot) percakapan, nomor telepon, nomor rekening pengirim, mutasi rekening atau bukti menerima dana, serta informasi penagihan jika kemudian diterima. Bukti tersebut dapat membantu proses pelaporan dan penelusuran kasus.

Laporkan Kasus Penipuan ke Kanal Resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Anda dapat melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal termasuk pinjol kepada OJK melalui:

  1. Kontak OJK 157 di WhatsApp 081-157-157-157 sebagai bagian dari Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.
  2. Satgas PASTI melalui satgaspasti@ojk.go.id sebagai kanal pelaporan aktivitas keuangan ilegal. 
  3. Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melalui iasc.ojk.go.id yang merupakan kanal pelaporan untuk kasus penipuan transaksi keuangan digital.

Mengenal Pindar dan Pinjol, Apa Bedanya?

Istilah “pinjaman online” sering digunakan untuk berbagai layanan pinjaman berbasis digital. Padahal, tidak semuanya berada dalam pengawasan OJK.

Pindar (pinjaman daring) merupakan layanan pinjaman yang memperoleh izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam penyelenggaraannya, terdapat ketentuan mengenai transparansi informasi, perlindungan data, manfaat ekonomi, penagihan, dan perlindungan pengguna yang wajib dipatuhi.

Sementara itu, pinjol beroperasi secara ilegal tanpa izin dari OJK. Aktivitas ilegal semacam ini dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi pengguna. Oleh karena itu, jangan hanya melihat apakah sebuah aplikasi atau tawaran pinjaman terlihat profesional. Legalitasnya perlu diverifikasi.

Kunjungi website www.ojk.go.id dan lihat daftar “Fintech Lending Terdaftar & Berizin”. Anda juga bisa mengeceknya melalui Kontak 157 OJK. Jangan hanya percaya pada pencantuman logo regulator atau klaim “resmi” pada di aplikasi, website, atau media sosial pinjol yang bersangkutan.

***

#BijakAturUang #LiterasiKeuanganMasifMerata

#GENCARKAN2026 #BulanInklusiKeuangan2026 #PTLenteraDanaNusantara_BulanInklusiKeuangan2026 #FinancialLiteracyCampaign2026

Catatan: perlu diketahui bahwa pengguna layanan pinjaman daring individu (perorangan) tidak dikenakan PPh atas bunga pinjaman P2P lending.

DISCLAIMER
Untuk diperhatikan:
  1. PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet.
  3. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
  4. PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI.
  5. Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna.
  6. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas maksimum fasilitas Pendanaan yang diberikan akan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi.
  8. Pemberi Dana harus melakukan hal-hal diantaranya:
    (i) memperhitungkan seluruh risiko Pendanaan dalam transaksi LPBBTl;
    (ii) melakukan langkah mitigasi risiko yang diperlukan; dan
    (iii) menandatangani pernyataan telah memahami kinerja dan risiko Penerima Dana, pada saat akan melakukan transaksi Pendanaan.
  9. Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  10. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  11. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  12. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  13. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
  14. Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan, termasuk dilaporkan ke OJK.