UMKM Asal Bali Bagikan Cara Mengelola Keuangan saat Kebutuhan Pribadi dan Usaha Datang Bersamaan

Asri Kardha (44) saat mengikuti pameran UMKM di AFPI Fintech Lending Days 2026 di Bali Sunset Road Convention Center (BSCC).

Bagi pengusaha UMKM, peluang usaha terkadang datang di saat yang tidak terduga. Salah satunya yang dialami oleh Asri Kardha (44), pengusaha UMKM aksesori asal Bali. Di tahun ini, ia sempat mendapatkan tawaran untuk menjadi peserta bazar di sebuah kapal pesiar dengan target pengunjung wisatawan mancanegara. Baginya, kesempatan ini tak boleh dilewatkan, khususnya ketika sebagian besar pelanggan aksesori kristalnya merupakan wisatawan asing. Dengan berpartisipasi di bazar tersebut, artinya membuka peluang untuk meningkatkan omzet penjualan dengan lebih cepat yang hasilnya dapat digunakan untuk memperbesar modal.

Namun, kesempatan tersebut datang bersamaan dengan kebutuhan keluarga yang mengharuskannya pergi ke Jakarta, sekaligus kota yang juga menjadi tempat Asri membeli bahan baku usahanya. Saat itu, uang hasil usahanya masih belum dapat ia ambil untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Bagi Asri, kondisi tersebut menjadi momen untuk mengatur kembali keuangannya dan menentukan langkah yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

“Saat ada kesempatan bazar di kapal pesiar, saya harus putar uang usaha untuk beli bahan baku. Saat itu perlu beli jenis batu-batuan yang harganya lebih mahal, seperti batu giok karena biasanya batu jenis tersebut yang lebih diminati wisatawan mancanegara, sesuai dengan target pengunjung di bazar tersebut. Jadi uang usaha tidak bisa diambil untuk keperluan pribadi dulu.” Tutur Asri saat ditemui di sela acara AFPI Fintech Lending Days 2026 di Bali.

Di tengah kondisi tersebut, Asri mencoba mencari sumber pendapatan lain. Ia sempat berjualan kue secara daring melalui e-commerce dan media sosial. Namun, kebutuhan mendesak untuk mengunjungi keluarga di Jakarta tetap harus segera dipenuhi, sehingga ia mencari cara lain untuk mendapatkan dana tambahan. Selain itu, ia juga dapat sekaligus membeli bahan-bahan baku saat di Jakarta.

Pada kondisi mendesak ini, Asri kemudian mempertimbangkan penggunaan layanan pinjaman daring. “Saya coba lihat ada layanan pinjaman daring SPinjam, saat itu lihatnya dari aplikasi Shopee. Saya pikir, karena bunganya terjangkau, resmi juga dan saya udah biasa pakai aplikasinya, jadi rasanya percaya untuk saya pakai,” papar Asri. 

Melalui proses perhitungan yang matang mengenai tenor, nominal pinjaman, hingga membandingkan bunga pinjaman dengan layanan pinjaman daring yang lain, Asri menggunakan SPinjam untuk memenuhi kebutuhan mendesak tersebut. Ia juga memastikan pembayaran cicilannya tepat waktu. Selain itu, ia juga sudah memiliki gambaran mengenai potensi keuntungan dari penjualan bazar yang akan ia ikuti, sehingga ketersediaan dana untuk membayar cicilan sudah lebih terjamin.

“Saya berani ambil pinjaman di SPinjam itu karena sudah tahu jualan di bazar kemungkinan besar laku, jadi keuntungannya bisa saya gunakan untuk bayar cicilan,” ujarnya. Setelah penjualan berjalan lancar dan mendapatkan keuntungan usaha yang cukup baik, ia langsung memisahkannya untuk membayar cicilan bulanan.

Bagi pengusaha UMKM, kebutuhan pribadi dan kebutuhan usaha terkadang memang bisa muncul bersamaan, bahkan di saat yang tidak terduga. Namun, keputusan untuk menggunakan fasilitas pinjaman daring tetap perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan dan kemampuan membayar agar tidak menimbulkan beban yang lebih besar di kemudian hari.

Keputusan tersebut juga didasari oleh kedisiplinan Asri dalam mengelola arus kas. Salah satu prinsip dasarnya adalah selalu mencatat penghasilan dan pengeluaran pribadi maupun usaha. Oleh karena itu, ia mengetahui tren keuangan usaha, yakni kapan omzet dapat lebih besar maupun lebih kecil dari biasanya. Dengan begitu, ia lebih paham akan kemampuan finansialnya ketika mengambil cicilan dan tetap mempertahankan arus kas yang stabil.

DISCLAIMER
Untuk diperhatikan:
  1. PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet.
  3. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
  4. PT Lentera Dana Nusantara ("Penyelenggara") adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI.
  5. Penyelenggara dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna.
  6. Penyelenggara hanya akan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat elektronik (gawai) milik Pengguna atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas maksimum fasilitas Pendanaan yang diberikan akan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi.
  8. Pemberi Dana harus melakukan hal-hal diantaranya:
    (i) memperhitungkan seluruh risiko Pendanaan dalam transaksi LPBBTl;
    (ii) melakukan langkah mitigasi risiko yang diperlukan; dan
    (iii) menandatangani pernyataan telah memahami kinerja dan risiko Penerima Dana, pada saat akan melakukan transaksi Pendanaan.
  9. Transaksi yang dilakukan melalui LPBBTI merupakan kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  10. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dapat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang secara nyata dan/atau melalui proses hukum yang berlaku terbukti disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  11. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  12. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan pinjaman oleh Penerima Dana dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Penyelenggara, Pemberi Dana atau pihak lain, kepada Penerima Dana; (ii) dilaporkannya Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan/atau pihak lain; dan (iii) melalui catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Dana pada melalui Penyelenggara dan/atau Pemberi Dana. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan LPBBTI yang diberikan oleh Penyelenggara merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
  13. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara untuk keperluan penggunaan layanan LPBBTI. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Setiap kecurangan dapat tercatat secara digital di dunia maya dan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
  14. Untuk setiap keluhan dan pengaduan terkait pelayanan, produk, dan kendala atas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengaduan Pelanggan yang informasi bisa didapatkan di dalam situs web ini atau kanal lain dimana layanan LPBBTI oleh Penyelenggara dapat ditemukan. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan, termasuk dilaporkan ke OJK.
SPinjam untuk UMKM: Cerita Asri Kardha Atur Modal di Bali